PENYIKAPAN PADA PERPPU BARU
Pada penghujung tahun 2022 ada kejadian menarik di dunia kerja. Pada Perppu yang baru terbit yaitu Perppu nomor 2 Tahun 2022 ada sejumlah poin yang ditentang kelompok buruh. "Penentuan upah minimum, di Perppu pakai indeks tertentu, kami menolak, tetap harus (berdasarkan) inflasi plus pertumbuhan ekonomi," kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Minggu (1/1/2023).
Selain itu, ketentuan soal formula penaikan upah dan peniadaan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) yang tercantum dalam Perppu juga dikritik. "UMSK dihilangkan di Perppu, itu juga kami juga tolak, UMSK harus tetap ada,"
Dia melanjutkan, kelompok buruh juga menolak ketentuan outsourching di Perppu Cipta Kerja ini. Sebab, dalam aturan baru itu semua pekerjaan dinilai dapat menerapkan sistem outsourching. "Kami minta, kembali ke UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu lima jenis pekerjaan saja yang boleh ditangani oleh outsourching," kata Said Iqbal.
Lebih lanjut, kelompok buruh juga meminta ketentuan pesangon dikembalikan sesuai Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan. Di Perppu yang baru ini terjadi penurunan penghitungan.
Di sisi lain, buruh meminta harus ada pembatasan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). "Kami minta ada periode (PKWT), periode dari waktu kontrak sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003,"
Kemudian, kelompok buruh ingin ketentuan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Perppu Cipta Kerja ini diubah. Said Iqbal mengatakan, buruh ingin mekanisme PHK harus melalui izin atau pemberitahuan terlebih dulu. "Bukan sewaktu waktu dapat main pecat pecat saja," katanya.
Said Iqbal menambahkan, ketentuan lain yang diminta untuk dikembalikan ke UU Ketenagakerjaan adalah pengaturan waktu kerja dan cuti. Pasalnya, menurut Said Iqbal, aturan cuti panjang di UU maupun Perppu Cipta Kerja dihilangkan.
Sebelumnya menurut CNN memang sebelumnya, presiden Joko Widodo menyebut situasi Indonesia yang terlihat normal saat ini sebenarnya masih diliputi ketidakpastian global.
Dia menambahkan dunia pun pada dasarnya kini sedang tidak baik-baik saja. Menurutnya, masih ada ancaman risiko ketidakpastian.
Oleh karena itu, pemerintah mencoba mengantisipasi itu lewat Perppu untuk memberi kepastian hukum kepada para investor dalam dan luar negeri.
"Ancaman-ancaman risiko ketidakpastian itulah yang menyebabkan kita mengeluarkan Perppu, karena itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum, yang dalam persepsi para investor baik dalam maupun luar. Itu yang paling penting, karena ekonomi kita ini di 2023 akan sangat bergantung pada investasi dan ekspor,"ucap Jokowi.
Dengan demikian dapat disimpulkan UU Cipta Kerja memang ditujukan untuk menarik investor dan untuk memacu ekspor Indonesia.
Bahwa setiap keputusan pasti membawa konsekuensi itu biasa, termasuk pasti ada pro dan kontra.
Tugas crew perusahaan termasuk devisi HRD adalah terus menjaga dan memelihara kondusifitas dan stabilitas di perusahaan. Pihak perusahaan melalui devisi HRD harus dapat menjelaskan setiap masalahnya secara profesional, obyektif serta terang dan jelas. Harus dijelaskan kepada para karyawan bagaimanapun perusahaan akan patuh terhadap regulasi (peraturan) yang berlaku. Walau misalnya ada Perppu baru lagi untuk mengakomodir keinginan kelompok buruh seperti yang diutarakan oleh Said Iqbal tadi. Dengan demikian perusahaan dapat terus survive dan berjalan seperti keinginan semua pihak. Sehingga upaya mencari nafkah setiap bulan dapat terjamin.
Have a nice day.
NB: Silahkan diklik gambar tiga baris sejajar cari kata ARSIP untuk mencari artikel yang lainnya. Terima kasih.
Posting Komentar untuk "PENYIKAPAN PADA PERPPU BARU"
1. Komentar harus relevan.
2. Komentar harus sopan.
3. Komentar dari yang beridentitas jelas.
4. Komentar harus singkat, padat, jelas.
5. Dll.