PEKERJA MENGGAJI DIRINYA SENDIRI. APA MAKSUDNYA?
Beberapa waktu yang lalu pernah di WA grup profesi kami sedikit disinggung mengenai "Sesungguhnya pekerja menggaji dirinya sendiri". Ini menarik perhatian saya.
Tentu saja "PEKERJA MENGGAJI DIRINYA SENDIRI" jangan diartikan secara harafiah karena Pekerja mencari pekerjaan adalah untuk mencari uang, mencari nafkah. Jadi harus dilihat dari sudut yang lain. Kalau tidak, kalimat di atas bisa terkesan lucu, rancu, dan membingungkan. Dan anda tentu percaya, ternyata kalimat itu memang benar, dan memang harus begitu. Bingung?
Sebenarnya tidak perlu bingung karena pada kenyataannya itu memang suatu hal yang lumrah. Sesungguhnya memang sejatinya karyawan menggaji dirinya sendiri adalah dengan produktivitas yang dihasilkan dirinya untuk dikontribusikan kepada perusahaan, yang kemudian dikonversi dengan sejumlah uang (yang disebut "gaji"atau "upah"). Dengan demikian maka sebenarnya konsep upah minimum tidak cocok dengan konsep ini khususnya bagi karyawan yang produktif. Tapi UMK (Upah Minimum Kota atau Kabupaten) sebagai jaring pengaman sosial bisa diterima. Karena UMK diperuntukkan untuk pekerja baru yang bermasa kerja kurang dari satu tahun. Dan biasanya di level terendah di sebuah bidang pekerjaan.
GAJI sebenarnya lain dengan UPAH. Gaji bersifat baku, berlaku secara terus menerus (konstan). Sedang Upah berlaku relatif, terjadi hanya ketika terjadi suatu transaksi. Sedang mengenai jumlah besarannya GAJI dan UPAH sama yaitu tergantung jumlah besarannya yang telah disepakati bersama.
Di perusahaan yang cocok sebenarnya adalah dengan menggunakan sistem Gain Sharing (berbagi keuntungan), dimana bagi pekerja yang dapat memberikan kontribusi yang labih bagus akan mendapatkan gaji yang lebih besar. Dengan demikian memang akan menimbulkan adanya persaingan. Namun di dalam penerapannya sistem ini juga tidak mudah diterima di kalangan pekerja karena dapat dipahami sebagai "sebuah tindakan yang tidak adil" meskipun pada kenyataanya seharusnya memang harus begitu (dengan memakai model sistem Gain Sahring ini). Yang dimaksud "tidak adil" oleh mereka adalah ketika ada pekerja yang baru masuk bekerja tapi karena dapat memberikan kontribusi yang bagus maka gajinya dapat lebih besar dari pekerja yang sudah bekerja lebih dari 5 tahun atau lebih di perusahaan itu. Jadi tolok ukur yang dipakai mereka dengan sistem senioritas bukan sistem kontribusi yang dihasilkan.
Dan karena sesungguhnya karyawan menggaji dirinya sendiri dengan produktivitas yang dihasilkan dirinya, maka kalau perusahaan tiba-tiba mengatakan rugi, bisa akan timbul pertanyaan: Jadi kalau bisa perusahaan merugi, yang salah siapa? Padahal faktanya: Kalau perusahaan menderita rugi karena salah urus leh Top Manajemen, pekerja yang tetap terkena imbasnya yaitu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Padahal Masalah SDM ke depan bukan masalah main-main. Hanya mereka reka yang memiliki kopetensi dan komitmen yang kuat yang bersedia bekerja di perusahaan. Yang lainnya karena adanya imbas masalah demografi dimana adanya persepsi milenial terhadap era disruptif yaitu percaya bahwa teknologi dapat menciptakan lapangan pekerjaan baru, mereka memilih bekerja secara mandiri (berwirausaha).
Intinya, keberadaan pekerja harus dipelihara secara baik. Harus ada sikap adil, bijaksana, transparansi, jujur, dan nyaman dari perusahaan. Kompetensin pekerja harus selalu diupayakan untuk senantiasa ditingkatkan. Para pekerja adalah merupakan asset perusahaan yang bisa saja dibajak oleh perusahaan lain. Walau itu masalah integritas seorang pekerja, namun perlakuan perusahaan juga relatif sangat menentukan keberadaan mereka. Jadi mereka bukanlah sekedar pion. Bukan erupakan bemper perusahaan. Mereka juga adalah "penentu" perusaahan.
Have a nice day.
Notes: Silahkan di klik tanda tiga baris di sebelah kanan atas lalu muncul kata ARSIP lalu di klik akan muncul pilihan bulan kapan tulisan dimuat. Terima kasih.
Posting Komentar untuk "PEKERJA MENGGAJI DIRINYA SENDIRI. APA MAKSUDNYA?"
1. Komentar harus relevan.
2. Komentar harus sopan.
3. Komentar dari yang beridentitas jelas.
4. Komentar harus singkat, padat, jelas.
5. Dll.