Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

YANG SEDANG VIRAL: STAYCATION

Saat ini istilah Staycation menjadi viral di media sosial. Tentu saja hal itu menjadi perhatian dan perbincangan di publik.


Staycation adalah upaya kekerasan seksual kepada para pekerja wanita yang bekerja dalam sistem kontrak kerja dalam waktu tertentu. Nah, agar mendapatkan kontrak lagi ada tawaran untuk diajak tidur bersama di hotel oleh orang yang berwenang untuk memperpanjang tidaknya kontrak kerja bagi pekerja wanita yang bersangkutan.


Sejauh ini belum diketahui dengan pasti berapa jumlah  korban staycation ini. Namun sudah ada setidaknya satu orang yang melaporkan tindakan yang tidak terpuji ini. Tidak menutup kemungkinan apakah staycation sudah berjalan secara diam-diam sejak lama atau tidak?


Dalam berita di media sosial staycation diinfokan terjadi di daerah Cikarang.


"Telah melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan/atau 5 juncto pasal 335 KUHP yang terjadi di Jl. Kawasan Industri Jababeka VI, titik koordinat PT I****, Wangunharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat," tulis surat tanda penerimaan laporan tersebut, dikutip Rabu (10/5/2023).


Selain UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, komitmen perlindungan HAM bagi perempuan yang dilakukan pemerintah adalah dengan meratifikasi Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui UU RI Nomor 7 Tahun 1984.


Di dalam CEDAW, negara didorong memberikan jaminan keamanan dan perlindungan bagi perempuan termasuk di dunia kerja.

"Semangat P5HAM bagi perempuan di Tanah Air juga kini semakin dikuatkan dengan adanya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)".



Pada pasal 12 dan 13 UU TPKS jelas memberikan ancaman serius bagi pihak yang melakukan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan berupa eksploitasi seksual.


Berikut bunyi dari Pasal 12 UU TPKS, 'Setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, ketergantungan seseorang, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditujukan terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena eksploitasi seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)'.


Sementara pasal 13 UU TPKS berbunyi 'Setiap orang secara melawan hukum menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain dan menjadikannya tidak berdaya dengan maksud mengeksploitasinya secara seksual, dipidana karena perbudakan seksual dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)'.



Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat, menyoroti dugaan oknum manajemen perusahaan di Cikarang, yang meminta syarat asusila untuk perpanjangan kontrak. Menurut dia, hal tersebut merupakan tindakan biadab karena melanggengkan pelecehan seksual, eksploitasi manusia dan pelanggaran HAM sebagai jaminan pekerjaan dan hidup layak.


“Aspek Indonesia mengutuk keras tindakan oknum manajemen perusahaan di Cikarang, yang diduga memberikan syarat itu. Ini tindakan biadab yang tidak bisa dimaafkan oleh siapapun,” kata Mirah Sumirat dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/5/2023).


Tidak diragukan lagi, peristiwa ini sangat mencederai dunia kerja dan usaha. Yang melakukan hanya segelintir oknum namun imbasnya dapat menghantam ke wilayah yang lebih luas. Tentang performa dunia usaha di Indonesia misalnya. Karena betapapun masalah ini sangat terkait dengan masalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).


Memang terkadang naluri manusia melebihi naluri hewan, dimana memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan serta suka mengeksploisasi kekuatan siapa yang kuat dia yang menang. Akhirnya menunjukkan kesewenang-wenangan yang liar dan brutal.


Have a nice day.



 NB: Dari berbagai sumber. Silahkan diklik gambar tiga baris sejajar cari kata ARSIP untuk mencari artikel yang lainnya. Terima kasih.






Posting Komentar untuk "YANG SEDANG VIRAL: STAYCATION "

Guno Display
Guno feed
Guno Artikel