Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERUSAHAAN - MANAJER HR - SERIKAT PEKERJA

Pada mulanya seorang teman di grup WA kami bertanya:

Apakah satu perusahaan bisa ada lebih dari 1 Serikat Pekerja (SP)?

Jika sudah ada 7 SP dan diakui oleh kantor dinas ketenagakerjaan semua di kota setempat, lalu bagaimana langkah mengatasi konflik di sekitar SP ini?

Seorang teman menjawab :

Konflik yang umum diantara sesama SP adalah :

Konflik kepentingan yang bermuara pada keinginan untuk menjadi yang terbesar dalam pengaruh dan jumlah anggotanya.

Meskipun itu bukan domain pengusaha, tetapi dampaknya bisa merepotkan perusahaan.

Sesungguhnya mereka sudah punya mekanisme sendiri yang lazim dilakukan yaitu azas proporsional yang anggotanya terbanyak adalah yang berhak mewakili buruh untuk negosiasi dengan pengusaha, atau kalau jumlah anggota nya hampir sama (45:55) bisa power sharing, sehingga kalau ada 7 SP itu lantas proporsinya diatur  bagaimana?

Kalau proporsinya :

1 SP = 50%

6 SP = 50%, maka yang 6 SP  bisa secara proporsional mengusulkan jumlah wakilnya dalam perundingan dengan perusahaan.

Tetapi, biasanya SP yang mayoritas tidak mau adanya power sharing ini.

Maka perusahaan hanya dapat bernegosiasi dengan SP yang mayoritas tersebut dan perselisihan diantara SP kita serahkan kepada mereka untuk ber-acara di Disnaker sesuai ketentuan perundangan.

Guno Display

https://disnakertrans.ntbprov.go.id/sebaiknya-anda-tahu-jenis-perselisihan-hubungan-industrial/


Saya sendiri menimpali begini :

Apa yang disampaikan oleh teman tadi sudah cukup komplit. Saya hanya akan menambahi berdasarkan pengalaman yang saya ketahui saja.

Setiap SP biasanya mereka mempunyai "corak warna tersendiri".

Ada yang lunak, sedang, dan kaku. Yang kaku ini pembawaannya keras.

Tapi jangan salah. Ada SP yang corak warnanya malah "membela / melindungi" perusahaan. Mereka menyadari  bahwa mereka bisa bekerja saja sudah sangat bersyukur. Mereka tidak ingin membuat gaduh. Kalau ada anak SP lain yang misalnya, mengancam perusahaan, dengan sukarela mereka mendatangi kelompok tersebut untuk berkomunikasi. Malah dulu ada kejadian di sebuah perusahaan ada agitasi dilawan dengan agitasi.

Bahwa setiap SP, adalah benar saling mencari pengaruh dan anggota baru.

Pihak perusahaan bisa saja mencermati bagaimana dan apa yang dimaui dari berbagai corak warna SP itu lalu mengambil sikap tegas.

Meskipun corak warna mereka berlainan, tentu ada juga mempunyai maksud yang sama.

Artinya mereka saling menjaga agar perusahaan tidak berbuat sewenang-wenang terhadap pekerja.

Tugas perusahaan adalah menjaga iklim kondusif, dan berimbang.

Lama-lama mereka semua akan tahu kok apa yang dimaui oleh perusahaan.

Yang jelas harus dipahami dan disadari bahwa setiap perusahaan bisa saja mempunyai kondisi yang berbeda. Tidak bisa digeneralisasi. Mungkin karena keterbatasan dana yang ada.

Misalnya membandingkan di perusahaan sana kok bisa  mendapatkan tunjangan ini dan itu, sedang di perusahaan ini kok tidak ada? Padahal tunjangan yang mereka maksudkan bukan yang diharuskan ada oleh undang-undang. Repot kan? 


Teman yang bertanya tadi memberikan keterangan: Ini kebetulan perusahaan perkebunan pak. Lahan 3 juta  hektar tapi ya begitulah milik pihak daerah setempat. Yang jelas mereka terlalu banyak ributnya.


Saya jawab lagi: Ya harus dimediasi dengan tokoh dan pejabat yang berwewenang dan berpengaruh di daerah itu.

Berikan kesempatan kepada mereka untuk memetakan dan memastikan hak serta kewajiban mereka. SP jangan tahunya dan maunya haknya saja yang diurusi tapi juga harus tahu dan mau melaksanakan kewajibannya.


Serikat Pekerja sesungguhnya adalah merupakan mitra perusahaan. Mereka bagai dua sisi mata uang karena agar perusahaan bisa berjalan  keberadaan mereka berdua pasti harus ada. Mereka masing-masing mempunyai hak dan kewajiban yang sama meskipun dalam konteks yang berbeda. Mereka harus berjalan secara bersama, beriringan dan seimbang. Mereka mempunyai kepentingan yang sama yaitu agar perusahaan dapat terus  survive dan berkembang maju.


Dengan demikian Serikat Pekerja bukanlah merupakan pihak oposisi dari perusahaan tapi merupakan mitra perusahaan meskipun ada saja pendapat yang berbeda. Utamanya adalah masalah penetapan Upah Minimum Kota / Kabupaten (UMK) yang setiap awal tahun pasti berubah itu.


Hal ini bisa dipahami karena menyangkut besaran upah mereka.

 

Dikutip dari laman CNBC, proses penetapan upah minimum tahun 2023 sendiri saat ini masih bergulir panas. Pasalnya, pengusaha menilai pemerintah justru memicu kegaduhan dengan menerbitkan formulasi khusus di saat Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan masih berlaku. 


Guno feed

Sementara, buruh menuntut pengusaha agar tidak memaksakan penerapan PP No 36/2021 dengan alasan payung hukum PP tersebut, yaitu Undang-Undang (UU) Cipta Kerja No 11/2020 berstatus inkonstitusional bersyarat. Buruh sendiri menuntut kenaikan upah minimum 13% untuk tahun 2023, besaran yang berkali-lipat jika mengacu potensi kenaikan dengan formulasi versi PP No 36/2021. 


Yang memperjuangkan penetapan Upah Minimum Kota / Kabupaten adalah Federasi Serikat Pekerja.


Bagaimanapun posisi seorang Manajer HR adalah di tengah antara perusahaan dengan pekerja, meskipun seorang Manajer HR adalah juga merupakan seorang pekerja. Bisa dimaklumi bila dia mungkin pernah mendapat rasa sinis dari para temannya yaitu para pekerja. Tapi apa boleh buat. Apalagi seorang Manajer HR menyandang predikat sebagai Mitra Perusahaan yang juga sekaligus berperan sebagai Agen Perubahan. Bahkan sekarang ini seorang Manajer HR adalah juga merupakan fungsi sebuah peran yang dikenal sebagai Human Resource Business Partner (HRBP).


Bagaimanapun tidak ada perusahaan bila tidak ada para pekerja, dan sebaiknya tidak ada para pekerja bila tidak ada perusahaan. Oleh sebab itu, sebaiknya mereka berkompromi demi survive dan majunya perusahaan, dalam konteks yang lebih besar adalah demi dapat terus bergulirnya sektor perekonomian secara mikro dan makro.


Have a nice day.



NB: Silahkan diklik gambar tiga baris sejajar cari kata ARSIP untuk mencari artikel yang lainnya. Terima kasih.

Guno Artikel

Posting Komentar untuk "PERUSAHAAN - MANAJER HR - SERIKAT PEKERJA "