PERLUNYA MENJAGA KOMUNIKASI YANG HARMONIS ANTARA PERUSAHAAN DAN PEKERJA UNTUK MENGHINDARI KESAN TERJADI PHK SEPIHAK
Belum lama ini viral di media sosial video demo sejumlah karyawan PT Unilever karena mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dari Perusahaan. Dalam video tersebut tampak dihadiri sejumlah karyawan yang berdemo, ada seorang wanita yang sepertinya wakil dari Perusahaan dan sejumlah Polisi yang ikut menunggui berlangsungnya demo tersebut. Demo tampak berlangsung dengan tertib, namun sempat terjadi dialog yang menarik dan "menyentuh" antara pendemo dengan wanita yang mewakili Perusahaan itu. Ada himbauan dari wanita itu agar para pendemo bersikap santai yang tentu saja dijawab oleh wakil pendemo "Bagaimana bisa santai karena ini menyangkut keberlangsungan nafkah untuk keluarga?" jawab pria yang mewakili para pendemo dengan suara bergetar menahan tangis.
Dikutip dari iNews.id - Pihak PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) memberikan penjelasan terkait kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 161 karyawan di Surabaya, Jawa Timur. Direktur dan Sekretaris Perusahaan Unilever, Reski Damayanti mengatakan, PHK yang dilakukan merupakan penyesuaian terhadap sejumlah unit tertentu di perusahaan. "Perlu kami tegaskan bahwa perusahaan dalam hal ini tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, akan tetapi perusahaan melakukan penyesuaian pada unit-unit tertentu di perusahaan yang berdampak kepada 161 karyawan di Rungkut yang saat ini masih dalam proses," kata dia, dikutip Rabu (6/4/2022). Reski menuturkan, perusahaan sedang melakukan transformasi end-to-end operasi bisnisnya dengan harapan dapat bertahan dan relevan di situasi masa depan. Hal ini, kata dia, mempengaruhi penyesuaian aspek sumber daya manusia di beberapa unit perseroan. "Persentase jumlah karyawan yang terdampak terhadap keseluruhan karyawan yang bekerja di pabrik perusahaan adalah sebesar 4,9 persen," ujarnya. Reski mengungkapkan, perusahaan telah melakukan komunikasi secara terbuka dengan perwakilan pekerja sebanyak dua kali pertemuan. Perseroan sebelumnya juga telah memberikan sosialisasi serta komunikasi khusus terhadap karyawan yang terdampak. "Dengan serikat pekerja melalui rapat bipartit yang berlangsung sebanyak dua kali, kepada seluruh karyawan melalui komunikasi, sosialisasi/townhall, disambung dengan komunikasi personal dengan karyawan terdampak," tuturnya. Reski memastikan perusahaan bertanggungjawab terhadap kompensasi pesangon sesuai aturan, sekaligus pelatihan bagi pekerja setelah selesai masa kerja. "Perusahaan juga berkomitmen memberikan berbagai dukungan lain diantaranya insentif, pelatihan, dan serangkaian paket manfaat yang akan mendukung kesiapan karyawan terdampak agar dapat tetap produktif pasca menyelesaikan masa kerja di perusahaan," kata Reski. Dia menambahkan, perusahaan berkomitmen untuk membuka jalur komunikasi terhadap karyawan dan serikat pekerja selama proses ini berlangsung. "Transisi ini juga akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia," ujarnya.
Sesungguhnya PHK merupakan pilihan yang sulit dan pahit bagi semua pihak. Perusahaan tentunya ingin selalu tetap survive terus sehingga dapat berjalan tanpa hambatan yang berarti. Begitu pula yang diinginkan oleh semua para karyawan. Namun apa boleh buat, situasi semakin lama semakin rumit, persaingan semakin ketat dan, serta kendala yang semakin bertumpuk. Kendala Perusahaan bisa mulai dari pengadaan material barang produk sampai ke penjualan barang produk, yang kesemuanya tentu berdampak ke sektor keuangan Perusahaan.
Perusahaan bukannya tinggal diam, sudah diupayakan berbagai jalan dan solusi namun hasilnya tidak seperti yang diharapkan. Malah mungkin selalu merugi.
Bagi karyawan yang di PHK, yang dikuatirkan bukan masalah nanti menerima uangnya tidak sesuai jumlah uang pesangon dan sebagainya yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, karena mereka percaya bahwa Perusahaan dapat memenuhinya, namun mencari pekerjaan baru bukanlah suatu hal yang mudah didapat. Apalagi di jaman seperti yang sekarang ini. Perusahaan mestinya dapat memahami hal ini. Bukannya yang penting dapat memberikan pesangon dan sebagainya yang sesuai dengan peraturan yang ada habis perkara. Bukan begitu.
Pemberitahuan PHK yang dirasa mendadak akan membuat panik setengah mati bagi para karyawan yang terdampak. Perusahaan mungkin saja sengaja memberitahu dalam waktu yang molor (sehingga dirasakan mepet), dengan harapan keadaan kondisi Perusahaan dapat diperbaiki lagi.
Dengan demikian bisa diduga selama ini terjadi komunikasi Perusahaan dengan para karyawan yang tidak terjalin dengan bagus. Padahal komunikasi ke dua pihak ini seharusnya dapat berjalan dengan baik (bagus), kontinyu dan terbuka. Bagaimanapun ke dua pihak ini adalah mitra yang saling mengikat. Hubungan kemtiraan mereka adalah sebuah keniscayaan. Tidak ada Perusahaan tanpa adanya karyawan, tidak ada karyawan tanpa adanya Perusahaan. Mereka saling mengikat, saling bergantung.
Seharusnya setiap bulan mereka terus saling bertemu dalam sebuah pertemuan yang membahas tentang perkembangan Perusahaan. Para karyawan harus tahu maju mundurnya Perusahaan. Bahwa informasi yang disampaikan tidak berbentuk angka rupiah tidak apa, namun setidaknya berupa grafik, sehingga para karyawan bisa melihat naik turunnya perkembangan atau pendapatan Perusahaan. Bagaimanapun para karyawan harus dan dapat bersiap-siap tentang apapun yang mungkin akan terjadi. Jika pertemuan semacam ini tidak pernah dilakukan maka jangan salahkan para karyawan bila mereka tahunya Perusahaan selama ini dalam keadaan baik-baik saja. Perusahaan dalam keadaan sehat.
Bila para karyawan sudah tahu bahwa Perusahaan sedang dalam keadaan tidak sehat, pihak Top Manajemen sebaiknya juga harus dapat menahan diri tidak menunjukkan perilaku yang dapat "dikatagorikan provokatif" seperti misalnya sering berganti mobil baru atau membeli rumah baru.
Mengenai komplain pemutusan hubungan kerja sepihak perlu dicari dasar permasalahanya serta dapat dibuktikan di depan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). PHK sepihak sendiri dapat dilakukan oleh Pengusaha karena Perusahaan Pailit, oleh Karyawan karena selama 3 bulan secara terus menerus tidak mendapat gaji.
Namun sekali lagi, PHK adalah sebuah keputusan yang sulit dan pahit. Untuk itu sedapat mungkin, bila memang memungkinkan, sebaiknya dihindari. Tapi bila memang tidak dapat dihindari apa boleh buat. Mereka jangan dilepas begitu saja. Usahakan selain mendapat pesangon, penghargaan masa kerja dan sebagainya, yang sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada, juga mendapatkan pelatihan untuk bekerja secara mandiri, syukur bila dapat dilimpahkan ke Perusahaan lain yang membutuhkan.
Have a nice day.
Notes: Silahkan di klik tanda tiga baris di sebelah kanan atas lalu muncul kata ARSIP. Silahkan di kllik akan muncul pilihan artikel bulan kapan tulisan tersebut dimuat. Terima kasih.
Posting Komentar untuk "PERLUNYA MENJAGA KOMUNIKASI YANG HARMONIS ANTARA PERUSAHAAN DAN PEKERJA UNTUK MENGHINDARI KESAN TERJADI PHK SEPIHAK "
1. Komentar harus relevan.
2. Komentar harus sopan.
3. Komentar dari yang beridentitas jelas.
4. Komentar harus singkat, padat, jelas.
5. Dll.