Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

HAK dan KEWAJIBAN, mana yang harus didahulukan?

HAK dan KEWAJIBAN adalah dua kata yang saling berkaitan bagai amplop dan perangko, yang sulit terpisahkan. Keduanya sering tampil mengikat dan melibatkan diri kita di dalamnya. Kita mempunyai peranan penting di situ.


HAK artinya adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik seseorang dan penggunaannya tergantung pada orang itu. Sadangkan KEWAJIBAN adalah merupakan sesuatu atau tugas yang harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Kemudian, HAK dan KEWAJIBAN itu harus dilaksanakan secara bertanggung jawab oleh pihak yang bersangkutan. Jadi bisa dikatakan HAK adalah merupakan kepunyaan kita sedang KEWAJIBAN adalah merupakan keterikatan kita untuk melakukan sesuatu kepada pihak lain.


Perbedaan KEWAJIBAN dan HAK adalah: KEWAJIBAN apabila tidak dilaksanakan akan dikenakan sanksi, sedangkan HAK apabila tidak digunakan tidak akan dikenakan sanksi.


Guno Display

Sedang mengapa kita harus menjalankan keduanya karena HAK dan KEWAJIBAN adalah pokok persoalan yang sangat mendasar dalam hidup bermasyarakat dan bernegara. Dengan demikian HAK dan KEWAJIBAN merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktiknya harus dijalankan dengan seimbang. 

Dua frasa ini sangat dekat dengan kita karena mengikat kita saat ada di rumah, sekolah, organisasi, tempat kita bekerja dan bermasyarakat termasuk bernegara. Bahkan keduanya juga dapat melibatkan uang milik kita.


Disadari atau tidak ada kerancuan dalam pelaksanaan keduanya. bertitiktolak pada bunyi kalimatnya: HAK dan KEWAJIBAN diakui atau tidak sering yang dilihat atau dipahami orang yaitu HAK DULU baru kemudian KEWAJIBAN. Bila demikian halnya, maka apa yang menjadi milik kita dulu yang diutamakan. Setelah itu baru pemenuhan tugas kita kepada pihak lain.


Bila itu menjadi dasar pemikiran kita maka akan terjadi ketidaklogisan dalam berpikir dan bertindak, juga memporakporandakan semua tatanan yang ada terutama dalam pelaksanaan di lapangan. Contoh yang sederhana: Tidak mungkin kita mendapat gaji dulu baru bekerja tapi bekerja dulu mendapat gaji.


Kita tentu setuju dengan pendapat itu. Tapi kalau wacana harus didahulukan lebih dulu HAK dari KEWAJIBAN menjadi dasar pemikiran kita, itu sungguh suatu pendapat yang tidak tepat alias tidak benar.


Maka tidak benar misal kita hanya mendidik dan mengacu kepada hak-hak pekerja tanpa mengarahkan kewajiban-kewajiban pekerja.


Dalam surat Al Fatehah sudah ada tuntunan harus mendahulukan KEWAJIBAN daripada HAK. Coba perhatikan: ‘iyyāka na’budu wa iyyāka nasta’īn’ Artinya: "Hanya kepada-Mulah hamba mengabdi dan hanya kepada-Mulah hamba meminta pertolongan." Ini berarti MENGABDI DULU BARU MEMINTA PERTOLONGAN. ATAU MENJALANKAN KEWAJIBAN DULU BARU MENGAJUKAN HAK.


Have a nice day.


Guno feed


NB: Silahkan diklik gambar tiga baris sejajar cari kata ARSIP untuk mencari artikel yang lainnya. Terima kasih.




Guno Artikel

Posting Komentar untuk "HAK dan KEWAJIBAN, mana yang harus didahulukan?"