Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

MENGENAL PENSIUN DINI. ANDA TERTARIK?

Kita tentu sudah tahu bahwa jaminan pensiun sudah termasuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang juga menyangkut program jaminan kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua. Bahkan sudah melalui proses revisi.


Seperti berita yang kita peroleh bahwa pemerintah akhirnya merevisi sejumlah kebijakan soal Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan tunai dan sekaligus yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 4/2022, pada brefing soal revisi Permenaker No. 2/2022 secara daring, pada Kamis (28/4/2022). Dimana JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama; atau mencapai usia 56 tahun.


Namun tentu boleh saja diperbolehkan bila seorang karyawan juga memakai jasa asuransi swasta untuk mendapatkan dana pensiunnya dengan catatan yang lewat BPJS Ketenagakerjaan sifatnya Wajib atau merupakan sebuah keharusan.


Berbicara tentang dana pensiun, pernahkah kita membayangkan, apa yang akan kita lakukan ketika kelak pensiun? Lalu, sudahkah kita menyiapkan dana pensiun itu? Bisa jadi kebanyakan dari kita belum memikirkannya. 


Apalagi bagi kita yang baru mulai berkarier di dunia kerja. Pasti merasa masa pensiunnya masih sangat jauh. Jadi, santai saja. Ini sebuah pamikiran yang salah karena waktu terbaik menyiapkan dana pensiun adalah sejak usia masih produktif. 


Sebagai informasi saja bahwa batas usia pensiun bagi karyawan swasta dan Aparatur Sipil Negara alias ASN jelas berbeda. Untuk usia pensiun ASN secara umum iyalah 53 tahun dan maksimal 65 tahun. Ini bergatung pada jabatan fungsional yang ASN tersebut emban. 


Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan, usia pensiun ASN terbagi menjadi tiga tingkatan usia. Pertama, usia pensiun ASN 58 tahun berlaku bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, ahli pertama, dan pejabat fungsional berketerampilan. 

Guno Display


Untuk usia pensiun ASN 60 tahun berlaku bagi pejabat fungsional madya dan pimpinan tinggi. Sedangkan tingkatan usia pensiun ASN ketiga iyalah 65 tahun, yakni bagi pejabat fungsional ahli utama. 


Untuk usia pensiun swasta tentu berbeda lagi. Tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Namun, mengacu Permenaker No. 2 tahun 1992 tentang Usia Pensiun Normal dan Batas Usia Pensiun bagi Peserta Dana Pensiun ialah 55 tahun. 


Hanya, faktanya banyak perusahaan swasta yang masih mempekerjakan karyawan meskipun sudah lewat dari 55 tahun, sampai batas maksimal pada usia 60 tahun. Banyak kelompok usaha Grup Triputra, yang didirikan oleh Teddy P. Rachmat, mantan CEO Astra International, justru banyak merekrut pensiunan untuk posisi-posisi penting. Alasannya, karyawan  senior lebih banyak pengalaman, sehingga sedikit berbuat kesalahan.


Nah, meskipun bagi kebanyakan dari kita  yang bekerja di perusahaan swasta ini, yang masa pensiunnya masih puluhan tahun mendatang, adalah sangat penting untuk mulai memikirkan dana pensiun. 


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan, dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program manfaat pensiun, termasuk dana pensiun. Pengelolaan dana pensiun bisa dilakukan oleh lembaga keuangan non bank, lembaga sosial, perorangan yang memiliki karyawan, atau perusahaan itu sendiri. 


Sumber dana pensiun adalah dari iuran pekerja itu sendiri. Biasanya otomatis terpotong dari gaji tiap bulan. Nantinya, pekerja yang memasuki masa pensiun akan menerima iuran dana pensiun yang selama ini mereka bayarkan. OJK menyebut, manfaat dana pensiun adalah untuk bekal hidup di masa tua ketika kita sudah tidak lagi bekerja. Selain itu, dana pensiun ini bisa berfungsi sebagai modal ketika kita ingin membuka usaha di masa pensiun. 


Mari kita berhitung dulu. Asumsinya, anggap saja usia hidup kita sampai di angka 75 tahun dan pensiun di usia 55 tahun. Artinya, kita  butuh uang untuk membiayai hidup kita selama 20 tahun sejak pensiun. Semakin lama kita menyiapkan dana pensiun, maka semakin terbatas waktu yang kitaa miliki untuk menabung. Misalnya  jika sekarang kita berusia 25 tahun, maka kita mempunyai waktu 30 tahun untuk menabung dana pensiun. Sedangkan kalau kita sudah berusia 30 tahun, maka kita hanya mempunyai waktu 25 tahun. Begitu seterusnya.  Dengan kata lain, semakin tua usia kita ketika menabung dana pensiun, maka semakin pendek waktu yang kita punyai. Maka dari itu, banyak pakar menyarankan, waktu terbaik menyiapkan dana pensiun adalah sejak gaji pertama kita. 


Biasanya perusahaan akan memotong sejumlah uang dari gaji kita  sebagai iuran BPJS Ketenagakerjaan atau yang dulu bernama Jamsostek. Jumlahnya tentu berbeda-beda, persentasenya sesusai gaji yang kita terima. 


Iuran ini dapat cair ketika kita memasuki usia pensiun, atau ketika kita memutuskan keluar dari suatu perusahaan, atau mengalami pemutusan hubungan kerja. 


Tapi mengingat biaya hidup dan tingkat inflasi yang semakin tinggi  setiap tahunnya, rasanya kurang ideal kalau kita hanya mengandalkan BPJS Ketenagakerjaan. Kita harus menyiapkan sumber dana pensiun lainnya. 


Banyak ahli menyarankan untuk mengalokasikan dana sebesar 10%-15% dari gaji setiap bulan sebelum dipotong pajak. Dan tentukan di usia berapa kita akan pensiun. Dari situ baru mulai berhitung, berapa lama masa produktif yang kita miliki dan perkiraan berapa banyak kebutuhan biaya ketika kita pensiun. 


Inflasi adalah sesuatu yang tidak bisa kita hindari. Maka, berinvestasi bisa jadi solusi untuk membuat dana pensiun mengatasi inflasi. Entah dengan membuka tabungan deposito atau investasi emas. Dengan berambahnya usia yang semakin tua membuat fisik kita mulai lemah dan penyakit mulai berdatangan dengan tanpa diundang. Ingat, biaya pengobatan sangat mahal. Jadi, selagi muda, jaga terus kesehatan tubuh. Kalaupun sakit di masa tua, pastikan kita memiliki asuransi atau dana kesehatan. 


Untuk itu mulailah untuk menabung, menyisihkan dana setiap bulan dari gaji kita yang tentu membutuhkan konsistensi. Jadi berhentilah kebiasaan belanjaan di online shop-nya atau setidaknya mulai diatur dengan ketat. Bijaklah dalam membelanjakan uang. Prioritaskan  pada kebutuhan, bukan keinginan. 


Sekali lagi, pensiun dini adalah keputusan seseorang untuk pensiun lebih awal dari usia pensiun normalnya. Mengacu Undang-Undang Cipta Kerja, mulai 1 Januari 2019 usia pensiun adalah 57 tahun dengan ketentuan usia pensiun bertambah 1 tahun untuk setiap tiga tahun berikutnya sampai mencapai usia maksimal 65 tahun. Sedangkan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) batas usia pensiun adalah 58 tahun untuk pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, ahli pertama, dan keterampilan. Sementara untuk pejabat pimpinan tinggi usia pensiun maksimal 60 tahun, dan 65 tahun untuk pejabat fungsional ahli utama. Adapun usia pensiun dini adalah 45 tahun atau dengan masa kerja minimal 20 tahun. 


Guno feed

Ibarat dua sisi mata uang, pensiun dini bisa bermanfaat namun juga mengandung segala konsekuensinya. Misalnya saja, kita harus menyediakan asuransi kesehatan sendiri, tabungan yang semakin menipis, serta mengalami kebosanan bahkan merindukan lagi beraktivitas di kantor atau tempat kerja. Akan tetapi di sisi lain, pensiun dini juga memiliki banyak manfaat, seperti:

Manfaat yang paling terasa dari pensiun dini adalah menjadikan tubuh yang lebih sehat. Ini karena kita akan lebih jarang tidur larut, banyak waktu untuk berolahraga, dan bebas stres akibat tekanan pekerjaan. Kita memilik banyak waktu untuk bersenang-senang atau mendharma baktikan diri untuk melakukan berbagai kegiatan sosial. Aatau dengan demikian kita mempunyai banyak waktu untuk bepergian. Tak perlu lagi repot mengambil cuti untuk melakukan traveling, yang dapat kita lakukan kapan saja. Juga setelah pensiun dini kita dapat mewujudkan cita-cita membuka usaha atau memulai bisnis sendiri yang mungkin sudah lama kita rencanakan. 


Syarat pensiun dini PNS dan karyawan swasta tentu berbeda, berikut ulasannya:

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017, PNS yang berusia minimal 45 tahun dan masa kerja paling sedikit 20 tahun bisa mengajukan permohonan pensiun dini. PNS berhak mengajukan pensiun dini ketika meninggal dunia, berhenti atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, atau adanya kebijakan perampingan dalam organisasi. Diperlukan surat pengantar dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing yang ditujukan kepada kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kemudian surat permohonan pensiun dari yang bersangkutan. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan atau janda atau duda atau anaknya. otokopi Surat Keterangan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) CPNS dan PNS (legalisir). Fotokopi sah Surat Keputusan pangkat terakhir (legalisir). Fotokopi sah surat nikah. Fotokopi sah surat keputusan akte kelahiran atau kenal lahir anak. Surat keterangan kematian dari kepala kelurahan/desa/camat (jika pensiun karena meninggal). Surat keterangan janda/duda dari kelurahan/desa/camat (jika janda/duda). Fotokopi sah daftar keluarga diketahui kepala kelurahan/desa/camat. Pas foto ukuran 3X4 sebanyak 5 lembar. 


Sedangkan syarat pensiun dini karyawan swasta tentu menyesuaikan dengan kebijakan perusahaan yang berlaku. Akan tetapi secara umum, syarat pensiun dini karyawan swasta adalah sebagai berkut:

Berusia minimal 45-50 tahun. Masa kerja minimal 10-20 tahun. Ini tergantung kebijakan perusahaan. Melampirkan permohonan pensiun dini. Surat keterangan status perkawinan. Kartu keluarga. Surat nikah. Pas foto 3X4. Selain melengkapi syarat pensiun dini di atas, sebelum memutuskan pensiun dini, salah satu hal yang penting Anda pastikan adalah kondisi finansial Anda dalam kondisi baik dan cukup. 


Nah, anda tertarik untuk menempuh pensiun dini?


Have a nice day.




NB: Silahkan diklik gambar tiga baris sejajar cari kata ARSIP untuk mencari artikel yang lainnya. Terma kasih.

Guno Artikel

Posting Komentar untuk "MENGENAL PENSIUN DINI. ANDA TERTARIK?"