MENYIKAPI MASALAH YANG SERING TERJADI DI PERLINTASAN KERETA API
Kita tentu pernah mendengar kecelakaan yang melibatkan kereta api. Baik kereta api bertabrakan dengan kereta api, maupun kereta api dengan kendaraan lain seperti dengan bus, truk, mobil, ataupun dengan kendaraan roda dua. Tidak jarang tabrakan tersebut berakibat fatal: bodi ringsek, bahkan memakan korban sampai terluka bahkan ada yang sampai meninggal dunia. Tidak jarang pula jumlah korban yang meninggal lebih dari satu orang. Memang ada korban kecelakaan kereta api yang masih, tapi dalam keadaan hidup tapi mengakibatkan luka parah. Bahkan yang terasa tragis karena korban yang meninggal dunia adalah terdiri dari sebuah keluarga.
Yang lebih parah lagi menjadikan kereta api sebagai ajang untuk bunuh diri. Yang ini jelas ada faktor kesengajaan. Entah apa yang menjadi pertimbangannya, kita tidak tahu. Padahal kita semua tentu tahu bahwa tidak ada proses bunuh diri yang enak. Yang rasanya nyaman. Yang dapat memberikan rasa damai dan tenang saat berangkat akan mati. Yang ada tentu rasa yang sangat sakit luar biasa di sekujur tubuh. Belum lagi apa yang akan terjadi di alam akherat nanti. Yang repot lagi dapat mendatangkan masalah bagi orang lain yang mengendarai (terutama yang menjadi operator) kendaraan yang dijadikan sarana untuk bunuh diri tadi, dalam hal ini kereta api. Bahasa kasarnya, yang ingin mati dirinya sendiri, tapi pada kenyataannya peristiwa itu menyeret orang lain untuk ikut menjadi repot karenanya.
Kembali lagi ke kecelakan kereta api. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa pada saat kereta api berjalan di perjalanan (di luar stasiun) kereta api berjalan dengan cepat karena untuk memenuhi target jarak tempuh yang sudah ditetapkan. Perjalanan kereta api sangat terkait dengan jadwal yang sudah ditetapkan. Masinis (operator atau pengemudi kereta api) tentu fokus kepada agenda itu, tapi tentu saja harus tetap sambil mengawasi situasi dan kondisi yang ada. Bagaimanapun faktor keselamatan bersama tetap dipioritaskan. Tapi ya itu tadi, adanya faktor X terkadang memang sulit untuk dihindari. Untuk menyikapi masalah ini perlu kearifan dari semua pihak.
Kereta api adalah sarana transpotasi yang sangat populer di masyarakat. Sangat terasa ada kenikmatan tersendiri ketika kita bepergian dengan menaiki kerta api. Semakin jauh jarak tempuh yang akan dituju rasanya semakin mengasyikan. Bagaimanapun kereta api mempunyai banyak kelebihan dibandingkan dengan alat transportasi darat yang lainnnya, seperti: Banyaknya teman seperjalanan, saat berjalan kereta api mendapatkan prioritas sehingga tidak terhalang oleh kendaraan lain, harga tarif relatif sangat terjangkau, dapat menikmati tidur selama perjalanan, dan dapat memesan makanan dan minuman kapan saja. Bagi sebagaian orang, naik kereta api dapat terekam dalam nostalgia. Namun demikian, tetap saja kereta api mempunyai kelebihan dan kekurangan. Dari segi kekurangan: Dapat saja terjadi kopor atau tas kita tanpa setahu kita karena sedang tertidur dibawa turun oleh seorang penumpang yang tidak kita kenal yang turun dari kereta, atau relatif masih saja terjadi kecelakaan dengan berbagai kasus.
Dalam kecelakaan kereta api terdapat lima faktor yang mempengaruhi, diantaranya yaitu faktor sarana, sumber daya manusia, prasarana, faktor alam, dan faktor eksternal. Kecelakaan yang sering terjadi di perlintasan kereta api adalah tertabraknya kendaraan bermotor yang melintas dengan kereta api, hal ini dapat disebabkan oleh banyak kemungkinan, diantaranya karena kesalahan jadwal keberangkatan, kelalaian penjaga palang pintu kereta api yang tidak dengan segera menutup serta lupa atau terlambat membunyikan bel genta, atau kelalaian dari pengendara itu sendiri yang kurang hati-hati dan tidak mengindahkan tata tertib berlalu lintas.Yang terasa tragis dan menyedihkan bila ada orang yang sengaja bunuh diri dengan cara menabrakkan diri dengan kereta api yang sedang berjalan cepat.
Pada palang pintu kereta api ada dua orang penjaga palang pintu keereta api yang sedang bertugas di perlintasan pos.Bila petugas yang satu sedang ke toilet dan tidak mengingatkan rekannya untuk memperhatikan bunyi telepon lokal sebagai alat pemberitahu kereta akan lewat dan petugas yang satunya lagi dalam keadaan setengah tidur, sehingga palang pintu masih dalam keadaan terbuka dan bel gentapun tidak berbunyi sehingga kecelakaan tidak dapat terhindarkan, dengan demikian Polisi dapat menetapkan dua petugas tersebut sebagai tersangka dengan dugaan karena kelalaiannya dan dijerat dengan Pasal 360 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang karena salahnya yang menyebabkan orang luka ringan.
Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian berbunyi “Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.” Oleh karena itu pengguna jalan harus mendahulukan lewatnya kereta api, akan tetapi pada kenyataannya masih terdapat beberapa penjaga palang pintu kereta api yang tidak segera menutup pintu perlintasan ketika kereta api akan melintas dan mengakibatkan terjadinya kecelakaan di perlintasan kereta api.
Dalam Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 yang berbunyi “Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib :
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Berdasarkan ketentuan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tersebut yang menjadi dasar hukum tata tertib berlalu lintas, pengguna kendaraan sudah seharusnya mendahulukan perjalanan kereta api untuk melintasi rel. Namun pada beberapa kasus kecelakaan yang terjadi pada perlintasan rel kereta api justru disebabkan oleh kelalaian dari penjaga palang pintu rel kereta api yang merupakan bagian dari operasional PT. Kereta Api Indonesia.
Dalam hal kecelakaan diperlintasan kereta api, pengendara tetap melaju melintasi rel karena palang pintu dalam keadaan terbuka serta tidak adanya bunyi bel peringatan kereta akan melintas dan seketika itu juga kereta api melintas dan menabrak pengendara yang melewati rel, maka pihak PT. Kereta Api Indonesia maupun petugas Penjaga Jalan Lintasan (PJL) dapat dimintai pertanggungjawaban karena kelalaiannya.
Sebagaimana yang kita tahu para penjaga palang kereta api adalah para pekerja yang mencari nafkah untuk keluarganya. Mereka bekerja dengan niat yang baik dan dengan dedikasi yang baik. Bekerja bergantian siang dan malam tanpa mengenal rasa lelah. Bahwa adanya faktor X, apa boleh buat, itu sesuatu yang tidak bisa dihindari. Apalagi bila ada yang sengaja menjadikan kereta api sebagai media bunuh diri, tentu saja sedikit banyak akan merepotkan mereka.
Untuk itu mari kita doakan bersama agar mereka senantiasa diberi kekuatan lahir dan batin serta diberikan kemudahan serta kelancaran dalam menjalankan tugasnya. Amin.
Salam saya untuk keluarga tercinta di rumah wahai saudaraku para penjaga palang kereta api.
Have a nice day.
Notes: Dari berbagai sumber. Silahkan di klik tanda tiga baris di sebelah kanan atas lalu muncul kata ARSIP lalu di klik akan muncul pilihan bulan kapan tulisan dimuat. Insyaallah setiap hari ada tulisan baru.
Posting Komentar untuk "MENYIKAPI MASALAH YANG SERING TERJADI DI PERLINTASAN KERETA API"
1. Komentar harus relevan.
2. Komentar harus sopan.
3. Komentar dari yang beridentitas jelas.
4. Komentar harus singkat, padat, jelas.
5. Dll.