THR.. OH.. THR..
Peraturan dibuat untuk dipatuhi. Di dalamnya berisi anjuran yang harus ditaati. Apabila dilanggar akan dikenakan hukuman atau denda. Jadi mempunyai sevu konsekuensi. Apalagi kalau itu menyangkut sebuah kitab undang-undang walaupun kitab undang-undang ketenagakerjaan sekalipun.
Tapi pada kenyataannya yang dapat terjadi tidaklah demikian sebab bisa saja yang terjadi adalah sebaliknya, yaitu sebuah saran untuk melanggar sebuah peraturan. Seingat saya dalam kitab undang-undang ketenagakerjaan juga bila yang terjadi dirasa lebih baik daripada itu, ya silahkan saja untuk tidak dituruti.
Suatu ketika serang teman mengunggah sebuah Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) tentang aturan pemberian Tujangan Hari Raya (THR) bagi karyawan kontak waktu tertentu (PKWT).
Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pencerahan kepada teman Manajer HRD yang lain karena beberapa hari yang lalu sempat terjadi dialog tentang masalah itu di grup WA profesional kami. Rupanya ada yang belum mantap dengan aturan yang sesuai dengan masalah itu. Sehingga menjadi keraguan untuk menyampaikannya kepada Top Manajemen Perusahaan mereka.
Pertanyaan sederhana: "Sehabis kontrak sebelum Hari Raya apakah masih dapat THR?"
Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan hal itu memang tidak diatur, hanya ditegaskan agar THR diberikan minimal 7 hari sebelum lebaran.
Aturannya ada pada Permenaker ini.
Menurut saya itu hanya teknis. Artinya ya tidak salah bila dituruti, namun sebaliknya akan jauh lebih baik bila tidak dituruti. Jadi hukumnya Sunah. Karena bagaimanapun mereka itu (para pekerja PKWT) telah berkontibusi memberikan output pada produksi perusahaan. Paling tidak pemberian sembako atau syukur bila dapat berujud uang meskipun tidak sejumlah full gaji sebulan mereka.
Di sisi lain dalam undang-undang ketenagakerjaan cipta kerja berhak mendapatkan kompensasi yang hitunganya: jumlah bulan kerja / 12 X upah yang diterima sebulan (biasanya UMK) = Sekian rupiah.
Lha, masaki ini yang terkait dengan Hari Raya tidak dapat apa-apa. Bagaimana tuh?
Lagipula tindakan pemberian sembako atau uang itu dapat mengatrol branding perusahaan dimata masyarakat terkhusus dari komunitas para pekerja PKWT, bahwa di perusahaan tersebut sangat memperhatikan tenaga kontrak, sehingga bila secara mendadak dibutuhkan tenaganya mereka banyak menyatakan kesiapanya.
Saya bukan orang yang suci, namun kalau boleh saya menghimbau: kalau kita akan bersedekah jangan terlalu itungan kuatirnya nanti Gusti Allah juga akan terlalu itungan kepada kita dalam memberikan pahalaNya. Punten.
Have a nice day.
Posting Komentar untuk "THR.. OH.. THR.."
1. Komentar harus relevan.
2. Komentar harus sopan.
3. Komentar dari yang beridentitas jelas.
4. Komentar harus singkat, padat, jelas.
5. Dll.