Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SEPUTAR KESADARAN MEMPUNYAI SERTIFIKAT KOMPETENSI. SUDAHKAH ANDA MEMPUNYAINYA?

Tema ini sebenarnya juga pernah saya singgung beberapa waktu lalu  dalam tulisan di blog. Tapi tidak apa bila saya tulis lagi. Semoga tulisan ini dapat memberikan inspirasi dan semangat untuk mencari Sertifikat Kompetensi.


Sertifikat Kompetensi berguna sebagai bukti bahwa seseorang memiliki keterampilan tertentu (mempunyai kompetensi tertentu). Dengan Sertifikat Kompetensi tersebut, pencari kerja akan memiliki daya saing tinggi, karyawan akan mendapatkan gaji dan promosi yang sesuai, serta perekrut dapat melakukan screening calon karyawan dengan mudah. Bagaimanapun Sertifikat Kompetensi adalah suatu dokumen yang berlandaskan hukum atas legitimasi pencapaian kemampuan seseorang dalam bidang tertentu. Penetapan dokumen ini dilakukan oleh pihak yang memiliki wewenang khusus dan punya standar kompetensi yang telah disetujui oleh pemerintah.


Yang tidak atau belum mempunyai Sertifikat Kompetensi sebenarnya bukan berarti orang yang bersangkutan tidak mempunyai kebisaan kerja yang baik. Bukan begitu. Tapi orang yang bersangkutan belum mempunyai standar kompetensi yang telah disetujui oleh pemerintah. Contoh yang paling mudah adalah orang yang belum mempunyai Surat Ijin Mengemudi (SIM) tidak berarti dia tidak dapat mengemudi. Bisa jadi dia malah sudah sangat mahir mengemudi. Tapi bila ada razia SIM oleh pihak Polisi Lalu Lintas, orang yang mengemudi tapi dia tidak mempunyai Surat Ijin Mengemudi (SIM), maka orang yang bersangkutan dapat dikenakan denda.


Sertifikat Kompetensi kerja diberikan oleh BNSP kepada lulusan pelatihan dan/atau tenaga kerja berpengalaman setelah lulus uji kompetensi. Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) adalah sebuah lembaga independen yang dibentuk pemerintah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Badan ini bekerja untuk menjamin mutu kompetensi dan pengakuan tenaga kerja pada seluruh sektor bidang profesi di Indonesia melalui proses sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga kerja, baik yang berasal dari lulusan pelatihan kerja maupun dari pengalaman kerja.

Guno Display


Mengetahui tahapan sertifikasi BNSP sangat penting bagi yang berprofesi sebagai pekerja suatu perusahaan atau memiliki profesi tertentu yang memang membutuhkan sertifikasi khusus. Di samping para pekerja, hal ini juga wajib dipahami oleh masyarakat umum yang memang hendak mendapatkan sertifikasi BNSP. Tujuannya, agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi dan berita yang selama ini telah disebarkan oleh publik.


Mengajukan sertifikasi BNSP tidak semudah membalikkan telapak tangan. Yang bersangkutan perlu melalui beberapa tahapan yang semuanya harus bisa diselesaikan dengan baik demi mendapatkan sertifikasi. Itu sebabnya, perlu melakukan persiapan yang matang terkait Persiapan dan Permohonan Calon Asesi untuk Mendapatkan Sertifikasi BNSP, agar seluruh proses mendapatkan sertifikasi ini bisa dilalui dengan cepat dan mudah.


Ada tahapan yang perlu dilalui dalam melakukan Uji Kompetensi Standar BNSP. Tahap pertama yang harus dilalui jika ingin mendapatkan sertifikasi profesi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) adalah dengan melalui proses pra-assessment terlebih dahulu. Tahapan ini berbentuk proses wawancara atau tanya jawab secara lisan maupun tulisan yang perlu dijawab dengan baik sesuai kriteria BNSP.


Dengan demikian tujuan sertifikasi profesi adalah untuk memastikan dan memelihara kompetensi yang telah didapat melalui proses pembelajaran baik formal, non formal, pelatihan kerja, ataupun pengalaman kerja. Karena dalam dunia kerja kompetensi harus dipelihara, bukan hanya pernah kompeten, tetapi kompeten dan terus kompeten.


Khusus bidang Manajemen Sumber Daya Manusia pada tanggal 22 Juli 2019 Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: M/5/HK.04.00/VII/2019 TENTANG PEMBERLAKUAN WAJIB SERTIFIKASI KOMPETENSI TERHADAP JABATAN BIDANG MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA. 


Profesi HR merupakan salah satu profesi yang perlu mendapatkan sertifikat.


Karena jabatan HR memiliki peran signifikan dalam sebuah perusahaan. Divisi ini adalah kunci manajemen sumber daya di perusahaan. Sehingga memerlukan tenaga profesional yang lulus uji kompetensi sesuai standar tertentu. Tujuan utama sertifikasi profesi HRD adalah mendapatkan tenaga profesional yang bukan hanya berpengalaman, tetapi juga meningkatkan kompetensi serta kualitas kinerja HR. Hal itu dimaksudkan karena tenaga human resource apabila mampu menunjukkan kinerja positif akan berdampak positif pula bagi perusahaan. Karena berhasil mengelola sumber daya manusia di dalam perusahaan secara optimal. Tujuan sertifikasi profesi adalah untuk memastikan dan memelihara kompetensi yang telah didapat melalui proses pembelajaran baik formal, non formal, pelatihan kerja, ataupun pengalaman kerja. Karena dalam dunia kerja kompetensi harus dipelihara, bukan hanya pernah kompeten, tetapi kompeten dan terus kompeten.


Sudah menjadi kebijakan Presiden Joko Widodo bahwa pada masa jabatannya di periode pertama untuk menitikberatkan pada pembangunan infrastruktur, dan pada masa jabatannya yang kedua untuk meningkatkan pada pembangunan sumber daya manusia (SDM) demi mensejahterakan diri dengan keberadaan SDM dunia.


Guno feed

Sayangnya kemunculan SE ini masih banyak yang memaknai sebagai surat himbauan saja yang tidak berdampak pada penerapan sanksi sehingga pengajuan sertifikasi masih terasa lengang alias masih disambut dengan kurang bergairah. Lebih repot lagi ternyata masih banyak Perusahaan yang memaknai mempunyai Sertifikat Kompetensi adalah kewajiban pekerja bukan perusahaan, sehingga perusahaan tidak merasa terpanggil dan mengeluarkan beaya. Padahal apabila pekerja mempunyai sertifikat kompentensi yang diuntungkan adalah pihak perusahaan sebagaimana himbauan yang disampaikan dalam SE.  Dengan demikian akhirnya banyak karyawan yang menabung uang sendiri untuk dapat mengikuti sertifikasi. 


Masa berlaku sertifikat kompetensi bervariasi, namun pada umumnya berlaku 3 tahun (Pendeknya masa berlaku ini sempat dikeluhkan oleh para pekerja). Setelah masa berlaku akan habis maka sertifikat dapat dilakukan Perpanjangan dengan beaya yang lebih murah dari pada saat mencari Sertifikat Kompetensi yang untuk pertama kali. Selama 3 tahun itu juga terdapat kegiatan surveilan untuk memastikan pemegang sertifikat kompetensi masih memenuhi ketentuan skema sertifikasi dan pekerjaannya sesuai dengan lingkup sertifikasi kompetensi.

Meskipun sekarang jamannya serba online, ujian Sertifikasi Kompetensi dilaksanakan secara offline, harus diuji secara langsung.

Untuk lebih meningkatkan kesadaran agar pekerja mempunyai Sertifikat Kompetensi dapat dimulai dari perusahaan yang membuka lowongan kerja dengan mencantumkan kalimat YANG TIDAK MEMPUNYAI SERTIFIKAT KOMPETENSI PEKERJAAN TERSEBUT TIDAK USAH MELAMAR. Dengan demikian dijamin gairah bersertifikasi akan semakin meningkat. Karena tidak mungkin tidak mempunyai SIM A atau B melamar lowongan pekerjaan sebagai sopir.

Have a nice day. 


Notes: Silahkan di klik tanda tiga baris di sebelah kanan atas lalu akan muncul kata ARSIP lalu di klik akan muncul pilihan bulan kapan tulisan dimuat. Terima kasih.



Guno Artikel

Posting Komentar untuk "SEPUTAR KESADARAN MEMPUNYAI SERTIFIKAT KOMPETENSI. SUDAHKAH ANDA MEMPUNYAINYA?"