Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sudahkah anda mengenal virtual police?

Bisa dimaklumi bahwa dengan semakin canggih dan majunya piranti virtual di jaman sekarang tentu polisi sebagai pelindung dan pengaman masyarakat juga melebarkan tugasnya. Oleh karena itu munculah apa yang dinamakan Virtual Police. Perangkat ini sudah diresmikan oleh Kapolri untuk beroprasi. Dengan demikian segala media sosial kini dipantau polisi. Tujuannya untuk mencegah tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurut Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono menerangkan kehadiran polisi di ruang digital itu merupakan bentuk pemeliharaan Kamtibmas agar dunia siber dapat bergerak dengan bersih, sehat dan produktif. Dengan demikian melalui Virtual Police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus. 


Para petugas nantinya bakal memberikan edukasi terkait konten yang disebarkan oleh pihak-pihak tertentu apabila berpotensi melanggar tindak pidana. Bila ada postingan yang berpotensi melanggar pidana polisi akan memberi peringatan kepada akun tersebut merujuk kajian mendalam bersama para ahli. Sehingga, virtual police tidak bekerja menurut subjektivitasnya sendiri. Tahapannya, virtual police bakal memberikan peringatan apabila menemukan tulisan atau gambar yang berpotensi melanggar pidana. Penyidik akan mengambil tangkapan layar untuk melakukan konsultasi dengan tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, bahasa, dan ITE. Jika mereka menyatakan bahwa itu merupakan pelanggaran pidana baik penghinaan atau sebagainya maka kemudian diajukan ke Direktur Siber atau pejabat yang ditunjuk di Siber memberikan pengesahan kemudian Virtual Police Alert Peringatan dikirim secara pribadi ke akun yang bersangkutan secara resmi. Setelah itu peringatan akan langsung masuk ke dalam kolom pesan atau Direct Message dari pemilik akun yang mengunggah konten itu. Tujuannya agar pengguna medsos tidak merasa terhina dengan peringatan yang diberikan. Setelah pesan diterima, kepolisian berharap agar konten yang diduga dapat dipidanakan itu dihapus oleh pemilik akun.


Guno Display

Dengan demikian edukasi akan diberikan kepada masyarakat lewat patroli siber. Jika pemilik akun masih enggan menghapus unggahannya, peringatan akan terus diberikan selama masih terdapat pihak yang merasa dirugikan dari unggahan itu. Jika kemudian orang yang merasa dirugikan itu membuat laporan polisi, maka, tugas dari kepolisian adalah memfasilitasi agar ada jalan damai lewat proses mediasi. Penegakan hukum baru yang di terakhir. Kehadiran virtual police menjalankan tugasnya bukan untuk mempersempit kebebasan masyarakat di ruang digital. Polri tidak mengekang ataupun membatasi masyarakat dalam berpendapat namun Polri berupaya untuk mengedukasi apabila melanggar pidana. Sejauh ini sudah ada tiga akun yang ditegur oleh virtual police dalam beberapa waktu terakhir. Salah satu akun yang ditegur Polri membuat gambar beserta keterangan "jangan lupa saya maling." (Sumber: CNN Indonesia).


Memang sangat diperlukan kearifan dalam melakukan interaksi di media sosial. Unggahan yang dapat menyinggung perasaan orang mungkin akan dapat dilaporkan berdasarkan jejak digital atau IPyang ada. Apalagi yang berisikan ujaran kebencian kepada Pemerintah, agama, ras, dan suku bangsa. Maka berhati-hatilah dengan segala tindakan yang dilakukan. Bisa saja para aparat polisi saat ini sedang melakukan pemantauan.


Kepada para bapak ibu polisi yang sedang menjalankan tugas dan bila kebetulan sedang memantau fb saya, saya ucapkan selamat menjalankan tugas, salam hormat dari saya untuk keluarga tercinta di rumah ya? Daaa..


Have a nice day.


Guno feed


Notes: blog ini diusahakan setiap hari ada tulisan baru. Terima kasih.

Guno Artikel

Posting Komentar untuk "Sudahkah anda mengenal virtual police?"