Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

FENOMENA UMK TAHUN 2023 JAWA TENGAH

UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) yang merupakan bagian tak terpisahkan dari UMP (Upah Minimum Propinsi) sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan adalah merupakan jaring pengaman upah bagi para pekerja setiap bulan. Itupun bagi seorang pekerja bersyarat lajang dan bermasa kerja setahun kebawah. Dengan demikian yang sudah berkeluarga atau bermasa kerja lebih dari satu tahun ya mestinya mempunyai upah di atas UMK. Namun dalam prakteknya walahualam.

Bisa dipahami bila dari pihak pekerja mempunyai keinginan agar besaran UMK tinggi selevel pekerjaannya, mengingat beaya kebutuhan hidup juga relatif tinggi. Oleh karena itu ada yang disebut KHL atau Kebutuhan Hidup Layak. Pada umumnya UMK diterapkan untuk pekerja baru maksimal setingkat SLTA. Namun dalam prakteknya, apakah lulusan S1 juga digaji segitu atau ditambah sedikit, kembali  walahualam.

Pengusaha, dalam hal ini perusahaan, tentu saja berkeinginan besaran UMK tidak terlalu tinggi, tapi dalam tingkatan yang wajar. Apalagi perusahaan yang bersifat padat karya yang mempunyai ribuan karyawan. Bagaimanapun kalkulasi untuk selalu berusaha harus mendatangkan keuntungan atau profit. Itu hal yang wajar saja. Yang tidak wajar bila itu berorientasi mengurangi hak-hak pekerja. Sehingga bisa dikatakan merugikan pihak pekerja.

Bagaimanapun besaran gaji walau itu UMK berefek domino kepada pembayaran BPJS baik yang Ketenagakerjaan maupun Kesehatan, besaran THR, pesangon, dan penghargaan masa kerja. Juga penghitungan pajak pribadi.

Jika UMK dirasa terlalu tinggi perusahaan akan pindah dari kota besar ke daerah kota kecil bahkan ke luar negeri. Ini tentu merugikan pendapatan negara baik di sektor penerimaan pajak maupun masalah di sektor pengentasan jumlah pengangguran terutama yang di usia produktif.

Dan klimaksnya pada tanggal 7 Desember 2022 yang lalu  penetapan UMK Jawa Tengah sudah ditetapkan oleh Gubernur. Memang dalam penentuan UMK kali ini didasari oleh Permenaker 18 Tahun 2022 yang merupakan pembaharuan dari  Permenaker 48 Tahun 2021. Bahkan sekarang timbul uji materiil ke Mahkamah Agung (MA) tentang Permenaker 18 Tahun 2022 ini. Dalam penetapan tersebut UMK 2023 Jawa Tengah ada kenaikan 7 koma sekian persen.

Sehari setelah itu baru saja terjadi demo dari para buruh dan aliansi organisasi serikat pekerja dalam jumlah besar di kompleks kantor Gubernuran. Disebutkan mereka menyuarakan akan mengawal sampai ada  kenaikan UMK sebesar 10%.

Dengan demikian sudah jelas konteksnya bukan pada soal teknis perhitungan Permaner 48 Tahun 2002 atau Permenaker 18 Tahun 2002  namun dalam konteks POKOKNYA MINTA. KENAIKAN UMK 10%. Ini masih mendingan karena aliansi pekerja tingkat nasional setahu saya dari media sosial minta kenaikan 13 %.


Guno Display

Saya membayangkan, coba kalau pak Gubernur ada di tengah-tengah para pendemo beliau akan menantang balik dan berkata, "Oke, saya naikkan menjadi 10% tapi konsekuensinya banyak para pekerja teman saudara di berbagai daerah yang di PHK, bagaimana?"


Pak Ganjar selalu mau mendekat dan mendengarkan apa yang disampaikan para pendemonya kemudian diajak untuk berdialog dalam rangka mencari masukan. 


Namun harus diakui sudah lama diketahui bahwa di setiap ada kegiatan penentuan UMK selalu ada semacam suasana psywar antara pemangku jabatan dengan aliansi organisasi serikat pekerja.


Dan tentunya anda semua sudah  tahu apa kira-kira jawaban mereka semua bila mendapat tantangan seperti itu. Dan sudah biasa tahan harga serta mereka memiliki strategi tertentu, tentang mana yang perlu diucapkan dan mana yang tidak perlu diucapkan. 


Yang jelas keputusan yang diambil sekarang akan mengispirasi serta menjadi acuan untuk mengambil keputusan yang sama di tahun depan.


Berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah keputusan Gubernur selalu bersifat final alias tidak bisa diganggu gugat. Dan beliau akan berpegang erat pada regulasi yang ada. Ini untuk menjaga wibawa instansi yang bersangkutan. Sekarang kita fokus untuk tetap terus bekerja sambil menunggu hasil uji materiil Permenaker 18 Tahun 2022 di MA. Entah sampai kapan.


Have a nice day.

Guno feed



NB: Silahkan diklik gambar tiga baris sejajar cari kata ARSIP untuk mencari artikel yang lainnya. Terima kasih.





Guno Artikel

2 komentar untuk "FENOMENA UMK TAHUN 2023 JAWA TENGAH "

  1. izin koreksi bukan PP No 18 Tahun 2022, tetapi Permenaker No 18 Tahun 2022

    BalasHapus
    Balasan
    1. Benar. Terima kasih. Salam saya untuk keluarga tercinta di rumah ya? 🙏

      Hapus