Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERATURAN JAMINAN HARI TUA YANG BARU

Dalam rangka membidik agar sesuai dengan kemanfaatannya, Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeluarkan peraturan baru tentang program Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan. Melalui aturan itu, kini dana JHT baru bisa dicairkan ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memasuki masa pensiun, yakni usia 56 tahun. Sebelumnya, pekerja dapat mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) satu bulan setelah pemutusan hubungan kerja  atau mengundurkan diri.  Adapun peraturan menteri ini mulai berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni 2 Mei 2022. Mengacu pada peraturan itu JHT tidak bisa cair sebelum usia 56 tahun. Namun bagi peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status WNA, maka saldo JHT dapat langsung dicairkan. Adapun peraturan menteri ini mulai berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni 2 Mei 2022.


Tentu saja peraturan itu cukup mengejutkan dan menimbulkan polemik di kalangan masyarakat pekerja. Maksud Kemenaker memang baik karena kalau semua uang diserahkan dapat relatif cepat habis. Tapi bagaimana bila segera dibutuhkan sebagai modal usaha? Apalagi di masa pandemi ini relatif susah untuk mencari uang.


Namun dikutip dari laman Bisnis.com “Peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun,” kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Dian Agung Senoaji, Jumat (11/2/2022).


Apabila Peserta JHT meninggal dunia, apabila tidak ada janda, duda, atau anak, maka manfaat JHT diberikan sesuai urutan sebagai berikut: keturunan sedarah peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua; saudara kandung; mertua; dan pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh peserta. Kemudian, jika pihak yang ditunjuk dalam wasiat peserta tidak ada, dana JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Adapun pengajuan pencairan dana JHT oleh ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia harus melampirkan: kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan; surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang; surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan; kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari ahli waris; dan kartu keluarga. Apabila peserta yang meninggal dunia merupakan warga negara asing, pengajuan pencairan dana JHT dilakukan oleh ahli waris peserta dengan melampirkan: kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan; surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang; surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat peserta berasal; dan paspor atau bukti identitas lainnya dari ahli waris.


Dikutip dari laman CNN Indonesia pada tanggal 13 Pebruari 2022: 

Guno Display

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sudah tepat. Ia juga mengakui aturan sebelumnya yang salah karena tidak selaras dengan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Seperti diketahui, pasal 35 UU SJSN terdiri dari dua ayat yang berbunyi: JHT diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib.


Kemudian, JHT diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia.


"Permenaker 19/2015 membolehkan pekerja ter-PHK dan sebulan kemudian ambil JHT. Itu tidak selaras dengan pasal 35 UU SJSN. Jadi, selama ini kita biarkan hal yang salah," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (12/2). "Ini berarti, Permenaker Nomor 2/2022 mengembalikan isi pasal 35 secara lebih benar aturannya," lanjut Timboel.


Sementara itu, Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menilai keputusan Menteri Ketenagakerjaan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun, sama sekali tidak memudahkan masyarakat. "Lengkap sudah penderitaan rakyat. Orang yang baru di-PHK atau dia sudah harus menggunakan jaminan pensiunnya itu bisa diambil ketika sudah usia 56 tahun," kata Ketua Umum KASBI, Nining Elitos, Jumat (12/2). Nining juga mengungkapkan kebijakan mengenai JHT itu semakin memperjelas posisi pemerintah yang semakin mengeksploitasi manusia. 


Penolakan terhadap aturan ini juga disampaikan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Presiden KSPI, Saiq Iqbal menyatakan pihaknya menolak jika dana JHT dipinjam pemerintah untuk pembangunan proyek-proyek mercusuar. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) juga mendapat respons dari Partai Amanat Nasional (PAN). Juru Bicara PAN, Dimas Prakoso Akbar mengatakan informasi seputar aturan baru uang Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan sepenuhnya di usia 56 tahun belum disampaikan dengan baik. Menurutnya, kelompok buruh tidak akan ribut dalam merespons peraturan baru tersebut bila pemerintah sudah benar-benar melibatkan seluruh pemangku kepentingan sebelum menerbitkannya. "Jika pihak Kemenaker mengklaim sudah melibatkan para stakeholder sebelum perubahan peraturan ini. Lantas mengapa para buruh dan pekerja saat ini ribut? Artinya, ada pihak yang merasa tidak terinformasikan dengan baik, tiba-tiba muncul peraturan baru," kata Dimas kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (12/2).


Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Netty Prasetiyani, menilai aturan baru Kemnaker bahwa uang Jaminan Hari Tua baru bisa dicairkan sepenuhnya di usia pensiun yaitu 56 tahun mencederai kemanusiaan. Ia meminta pemerintah segera mengkaji ulang serta mencabut aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) tersebut.


Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana JHT. Dalam aturan itu dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun. Ketentuan itu dalam Permenaker Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dalam aturan dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia. Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. 


Di pekembangan terakhir seperti yang dirilis di laman Detik fianance tanggal 21 Pebruari 2022  Presiden Joko Widodo telah memerintahkan kepada Menaker Ida Fauziyah agar merivisi peraturan tersebut untuk disederhanakan dalam  pelaksanaannya.


Karena JHT menyangkut hajat hidup orang banyak memang sudah seharusnya dicarikan solusi yang berpihak kepada win-win solution. Dengan demikian diharapkan dapat memberikan keadilan yang berimbang, tidak berpihak hanya kepada salah satu pihak saja. Dengan demikian tidak ada yang merasa didzolimi.


Have a nice day.




Guno feed

Notes: Dari berbagai sumber. Silahkan di klik tanda tiga baris di sebelah kanan atas lalu muncul kata ARSIP lalu di klik akan muncul pilihan bulan kapan tulisan dimuat. Terima kasih.






 




Guno Artikel

Posting Komentar untuk "PERATURAN JAMINAN HARI TUA YANG BARU"