PERJANJIAN PRANIKAH
Dapat menikah dengan pujaan hati adalah impian setiap orang. Tidak ada kata-kata yang dapat melukiskan kebahagiaan yang tersirat di jiwa ketika kita dapat menikah dengan si pujaan hati.
Dapat menikah dengan pujaan hati tentu sudah melalui berbagai perjuangan yang tidak ringan dan berliku. Semakin banyak rintangan yang dapat diatasi semakin besar pula rasa kepuasan batin yang dirasakan.
Tapi jaman terus bergulir semakin maju, semakin moderen. Menikah bergeser menjadi semacam arena bisnis. Arena dagang. Ada harapan untuk dapat mengambil situasi aman, setidaknya adanya sebuah situasi yang menguntungkan bukan merugikan. Ini bukan sekedar sebuah kata yang absurd, tapi nyata. Sepertinya serasa ironis dan menggelikan tapi begitulah kenyataannya. Dan itulah yang terjadi ketika muncul sebuah gagasan untuk membuat Surat Perjanjian Pra Nikah.
Perjanjian pranikah ini adalah sebuah surat legal yang dilakukan sebelum kesepakatan utama oleh orang-orang yang berniat untuk menikah satu sama lain. Dan surat ini dibuat dihadapan seorang Notaris.
Bagi masyarakat umum apalagi yang masih hidup di lingkungan masyarakat yang masih berpegang pada tradisi yang kuat, yang masih dalam pengaruh keagamaan yang ketat, timbulnya surat perjanjian pra nikah dirasa sangat menggelikan. Keberadaan harta ternyata lebih diutamakan daripada rasa cinta kepada orang yang sangat kita cintai.
Bagaimana tidak lucu, tidurnya bersama tapi hartanya dipisahkan. Terasa sangat naif. Sangat konyol.
Apakah itu sebuah tindakan bodoh?
Ternyata bagi mereka yang berniat melakukannya, membuat surat perjanjian pra nikah adalah dirasa sangat penting. Harus ada. Ini demi kejelasan aturan main, dan keterjaminan berlangsungnya masa depan.
Dengan kata lain apakah karena mereka merasa harus bersiap diri ketika harus terjadi perceraian?
Kita semua tentu setuju bahwa sebuah pernikahan sedapat mungkin harus menghindari terjadinya perceraian. Harus mempunyai kekuatan yang maksimal untuk mencegah terjadinya sebuah perceraian. Bagaimanapun perceraian adalah perbuatan halal yang dibenci oleh Tuhan. Tapi siapa yang dapat menjamin di masa depan semuanya akan berjalan dengan baik-baik saja?
Sebagai orang timur, agaknya masalah ini masih menjadi ambigu. Menjadi perdebatan. Masih dirasa tidak layak.
Kita seperti memegang pisau yang dipegang di belakang panggung, yang siap digunakan kepada orang yang sangat kita cintai. Apakah ini sebuah tindakan yang adil dan bijaksana?
Have a nice day.
NB: Silahkan diklik gambar tiga baris sejajar cari kata ARSIP untuk mencari artikel yang lainnya. Terima kasih.
Posting Komentar untuk "PERJANJIAN PRANIKAH "
1. Komentar harus relevan.
2. Komentar harus sopan.
3. Komentar dari yang beridentitas jelas.
4. Komentar harus singkat, padat, jelas.
5. Dll.