Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

QUO VADIS HUKUMAN MATI


Dalam video dibawah ini tampak jelas raut muka Hotman Paris, si pengacara terkenal itu menyemburatkan perasaan yang sangat galau. Berapa tidak, menurut dia di dalam Undang-undang KUHP yang baru ada beberapa pasal yang dinilai dapat berdampak merugikan masyarakat, baik dalam konteks bisnis atau tidak. Apalagi bagi terkait hukuman mati. Pelaksanaan eksekusi harus ditunda karena hasilnya dapat berubah, dan dikuatirkan akan dapat menimbulkan suatu kehebohan publik.


Dalam aturan tentang hukuman mati diatur dalam Pasal 100 KUHP baru. Dalam pasal itu disebutkan hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan dua hal. Pertama, rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri. Kedua, peran terdakwa dalam tindak pidana. Kemudian Pasal 100 Ayat (4) menyatakan jika dalam masa percobaan itu terpidana menunjukan sikap terpuji maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan putusan presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

Rancangan undang-undang ini telah disetujui oleh Komisi III DPR dan Pemerintah serta akan berlaku pada 3 tahun yang akan datang.

Tercatat ada aturan untuk masyarakat umum, antara lain: Tidak dilarang atau boleh melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketenangan orang lain. Jadi misalnya anda mempunyai kesukaan berkaraoke ria dengan membunyikan suara keras dapat dipermasalahkan bahkan dapat dikenakan 10 juta rupiah. Bahkan anda yang suka mencorat-coret tembok milik umum dengan tanpa pesertujuan dengan warga setempat dapat dipermasalahkan. 

Sedangkan yang terkait dengan masyarakat bisnis, sempat heboh ada kabar  bila check in di Hotel dengan pasangan lawan jenis yang bukan merupakan pasangannya yang sah, dapat diperkarakan. Dan nyatanya persoalan ini meresahkan para pengelola hotel karena dapat dianggap terlalu mencampuri urusan pribadi orang lain. Tapi itu sudah diklarifikasi bahwa tanpa adanya aduan dari pihak keluarga tidak dapat dilakukan proses hukum.

Namun demikian mengacu pendapat Komisi III DPR yang mengatakan bahwa Rancangan undang-undang KUHP yang baru sudah menampung seluruh aspirasi seluruh masyarakat agaknya masih perlu dipertanyakan lagi. Karena belum tentu pihak yang sebelah sini sependapat sedang yang disebelah sana juga sependapat. Belum lagi bila ada pihak lain yang mempunyai pendapat yang lain lagi.

Yang terkait dengan apa yang baru terjadi yaitu vonis mati kepada Ferdy Sambo yang bisa saja ditunda pelaksanaan eksekusinya, yang pastinya akan membuat heboh di masyarakat dan itu bisa dimaklumi namun perlu juga disadari bahwa siapa yang bisa menjamin bahwa umur Ferdy Sambo bisa bertahan 3 tahun lagi.

Have a nice day



NB: Silahkan diklik gambar tiga baris sejajar cari kata ARSIP untuk mencari artikel yang lainnya. Terima kasih. 

Posting Komentar untuk "QUO VADIS HUKUMAN MATI "

Guno Display
Guno feed
Guno Artikel