Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

POLEMIK TENTANG PERPU NOMOR 2 TAHUN 2022

Masalah timbulnya Perpu nomor 2 Tahun 2022 banyak menimbulkan pembicaraan, perhatian, dan penyikapan di masyarakat. Dan rasanya semakin ramai serta seru saja. Tak pelak nama presiden Joko Widodo menjadi pusat perhatian. Bahkan kita juga ikut penasaran, seperti kata netizen, apakah hal itu akan bisa menimbulkan pemakzulan kepada jabatan beliau sebagai presiden atau tidak? Kita tentu sangat menyayangkan bila peristiwa  pemakzulan itu terjadi meskipun itu tidak gampang.


Kaum buruh sendiri sempat demo dengan mengerahkan lebih dari sepuluh ribu orang di Jakarta.


Kalau di perhatikan secara cermat, secara krusial yang saat ini diributkan itu ada 2 hal: Secara teknis dan dan secara materi isinya, yang tentu saja itu berorientasi kepada peruntukannya.


Yang meributkan secara teknis adalah para ahli tata negara. Sedang yang meributkan materi isinya adalah kaum buruh.


Menurut Mahfud MD, Mahkamah Konstitusi tidak pernah membatalkan isi dari Undang Undang Cipta Kerja. Hanya menyatakan agar prosedur pembentukan Undang Undang Cipta Kerja harus diulang di mana ada ketentuan omnibus law sebagai bagian dari proses registrasi. Selanjutnya, Mahfud mengemukakan alasan pemerintah memperbaiki Undang Undang Cipta Kerja melalui penerbitan Perpu oleh karena Perpu sama derajatnya dengan Undang Undang. Lahirnya Perpu dengan alasan adanya kegentingan memaksa adalah merupakan hak subyektif presiden yang tidak perlu diperdebatkan (Kompas.com, 4/1/2023).


Memang untuk mengganti sebuah Undang-Undang adalah melalui membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) yang pembahasan dan pengesahannya oleh DPR atau dengan menerbitkan Perpu yang cukup disahkan oleh presiden.


Di Kompas TV ketika Yusril Ihza Mahendra dikonfrontir dengan Refly Harun yang juga ahli Tata Negara yang berbeda pendapat dengannya, dia hanya mengatakan, kalau Refly Harun penafsirannya seperti itu, saya mau bilang apa? Memang ahli hukum bisa saja berbeda pendapat. Bahkan hakim yang mengadili sebuah perkara yang sama dapat berbeda pendapat (Destining opinion).


Bila masalah ini blunder terus yang repot adalah mereka para pelaksana yang ada di perusahaan seperti Manajer HR dan sebagainya, yang menunggu kepastian regulasinya seperti apa, karena akan digunakan sebagai pegangan. 


Have a nice day.



NB: Silahkan diklik gambar tiga baris sejajar cari kata ARSIP untuk mencari artikel yang lainnya. Terima kasih.

Posting Komentar untuk "POLEMIK TENTANG PERPU NOMOR 2 TAHUN 2022 "

Guno Display
Guno feed
Guno Artikel