OJEK ONLINE BERKENDARAAN LAIN
Di suatu hari Minggu pagi ketika kami kerja bakti memperbaiki pos kamling di kampung kami, pada waktu sekitar jam 9 tiba-tiba melintas sepeda motor matic yang dimodifikasi menjadi beroda tiga sebagaimana kendaraan untuk penyandang disabilitas (orang cacat). Sebenarnya ketika melintas kami tidak mengira bahwa itu sebuah ojek online yang sedang melintas dan membawa penumpang seorang wanita. Setelah melintas sekitar 10 meter baru kami memperhatikan bahwa itu sebuah ojek online. Hanya kami tidak tahu itu dari Gojek atau Grab. Yang jelas bukan Maxim karena jaketnya berwarna hijau.
Kita tentu ikut merasa senang karena para penyandang cacat telah diberikan kesempatan yang sama untuk bekerja di perusahaan itu sebagaimana diamanatkan dalam pasal 5 dan 6 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Bahkan ada perusahaan yang memperkerjakan sekitar sepeluh persen dari jumlah yang bekerja di perusahaan tersebut.
Bunyi Undang-Undang Ketenagakerjaan nomor: 13 Tahun 2003 :
Pasal 5
Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
Pasal 6 Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.
Klasifikasi bentuk penyandang cacatnya tergantung kebijakan yang diterapkan di perusahaan tersebut. Ada yang bisu, tuli, atau cacat pada kakinya seperti ojek online seperti yang baru saja kami lihat tadi.
Bagaimanapun penerapan kebijakan di perusahaan tersebut tentu sangat kita hargai. Mereka para penyandang cacat mempunyai kesempatan untuk mencari nafkah untuk keluarganya. Ada secercah masa depan untuk keluarganya.
Kesinambungan hidup harus tetap dijalankan, diperjuangkan. Kerumitan yang menjulang bagai belantara harus disibakkan. Itu semua tidak mudah memang. Tapi demi kasih sayang kepada keluarga tercinta semua rintangan itu harus dapat ditaklukan. Mereka para penyandang cacat rela berjuang mencari nafkah untuk keluarga tercinta di rumah.
Memang diperlukan sebuah kreativitas untuk memajukan perusahaan dan pihak lain utamanya masyarakat.
Semoga perusahaan ojek online yang lain juga mengikuti penerapan kebijakan seperti di tempat perusahaan masnya tadi sehingga dapat ikut mendongkrak pendapatan perkapita penduduk Indonesia. Amin.
Have a nice day.
NB: Silahkan diklik gambar tiga baris sejajar cari kata ARSIP untuk mencari artikel yang lainnya. Terima kasih.
Posting Komentar untuk "OJEK ONLINE BERKENDARAAN LAIN"
1. Komentar harus relevan.
2. Komentar harus sopan.
3. Komentar dari yang beridentitas jelas.
4. Komentar harus singkat, padat, jelas.
5. Dll.