PHK dan PKB
Adalah seorang pekerja pria namanya X berusia sekitar 35 tahun yang bekerja dengan penuh kesungguhan, penuh dedikasi dalam bekerja, memiliki kopentensi dan berkarir yang bagus, tidak pernah mangkir namun terpaksa diputus hubungan kerjanya karena dalam Perjanjian Kerja Bersama ada klausul yang berbunyi Barang siapa yang secara langsung atau tidak langsung menghambat jalannya Perusahaan dapat diputus hubungan kerjanya (PHK).
Ceritanya X berteman baik dengan Y yang bekerja di Perusahaan penyuplai barang yang sangat penting dan vital di Perusahaan tempat X bekerja. Namanya juga teman baik, mereka sering mengobrol dan saling mencurahkan hati tentang keadaan Perusahaan mereka. Rupanya si X sering mengompori si Y agar berani menentang kebijakan di Perusahaannya.
Mungkin setelah ada keributan di Perusahaan tempat Y bekerja, lalu Perusahaan itu menghentikan suplai barang ke Perusahaan tempat X bekerja. Tentu saja keputusan itu membuat kalang kabut. Usut punya usut diketahuilah ada provokasi dari si X, sehingga diambillah keputusan tegas itu.
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah meruapakan pondasi dasar Perushaan karena di dalamnya mengatur keterikatan para pekerja dan Perusahaan. Namun jagan salah meskipun kelihatannya di PKB banyak mengatur para pekerja sesungguhnya disitu ada tertera antara hak dan kewajiban kedua pihak.
Terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang saya pahami tentu saja adalah PENGURANGAN PEKERJA. DAN ALASANNYA TERKAIT DENGAN COST PERUSAHAAN.
Namun yang menjadi pertanyaan, pertama adalah: Siapa yang akan menjadi sasaran PHK? Para pekerja di bidang X, atau justru kita para Manajer HR sendiri?
Pertanyaan kedua tentang alasan Perusahaan (baca: Top Manajemen): Alasannya logis tidak? Kadang alasannya tidak jelas/dicari-cari.
Dulu ada 3 teman saya (tapi mohon maaf, saya tidak akan menyebutkan namanya), yang dulu sempat menucurahkan isi hati dengan saya, mengalami hal ini. Satu orang sempat memperkarakan dengan menggunakan jasa Pengacara tapi saya tidak tahu bagaimana perkembangannya. Yang dua orang bersikap pasrah saja, mungkin beliau berdua berpikir: “Ya sudahlah, rejeki saya mungkin tidak disini”. Intinya terjadi PHK sepihak. Para Manager HR bukannya tidak pernah melakukan PHK sepihak (mengundurkan diri), PERNAH, tapi setidaknya masih memakai peraturan perundangan dengan memberikan pemberitahuan minimal 30 hari. Lha, yang dari Top Manajemen seringnya terasa mendadak. Itupun MUNGKIN disertai dengan adanya tindakan atau situasi yang tidak enak.
Betapapun PHK adalah sebuah pil pahit bagi yang terkena. Namun semua itu tentu sudah didasari oleh berbagai macam perhitungan yang matang. Perusahaan tentunya mempunyai keinginan agar PHK dapat berjalan dengan lancar serta dapat memberikan jalan keluar yang terbaik bagi para pekerja yang terkena.
Tip dan trick PHK tergantung alasan nya, apakah karena performance, kondisi perusahaan, lingkungan kerja dan alasan lainnya.
Wah menarik itu Pak, ditengah gelombang PHK yang terjadi di negara antah berantah. Tapi urusan yang satu ini menjadi hal yang jamak dan memang menjadi satu kesatuan dari pekerjaan praktisi HR karenanya memerlukan pendekatan yang komprehensif. Regulasi sebenarnya kan sudah ada namun kadang kita kurang adil dalam urusan ini, yang merasa terdzolimi biasanya ada upaya untuk mencari keadilan melalui mekanisme dan lembaga yang ada. Klo yang pasrah biasanya hanya bisa mengadu ke Tuhannya dengan berbagai alasan tentunya. Beratnya dari seorang HR apabila kompensasi yang harus diberikan kepada yang terkena PHK diminta tidak sesuai ketentuan regulasinya. Hehehe. Tapi jauh dari itu urusan PHK sbenarnya negara/pemerintah punya tanggungjawab terlebih setiap even 5 tahunan program kerjanya pertumbuhan ekonomi dangan salah satu variabel nya meningkatkan investasi / mendatangkan investor agas tercipta lapangan pekerjaan, sehingga dmpemerintah bisa menumbuhkan ekonomi resiko PHK dapat tereliminir, atau kalau PHK bisa kerja lagi karena tersedianya lapangan kerja baru dari hasil program 5 tahunan saat kampanye utk meningkatkan investor/ mendatangkan penanam modal asing untuk bangun industri di negeri antah berantah. Suwun sugeng sonten Pak Guno sehat selalu jiwa dan raga.
BalasHapusBenar. PHK adalah masalah klasik yang sering muncul dan itu tantang
HapusBenar, PHK adalah masalah klasik yang sering muncul dan itu tantangan bagi kita semua karena bagaimanapun usia produktif butuh kerja sehingga kita harus welcome kepada berbagai inventasi dan Insya Allah kedepannya Jawa Tengah akan dibanjiri pindahan banyak perusahaan karena alasan perbedaan UMK. Salam saya untuk keluarga tercinta di rumah dan kepada para teman di Teh Sosro ya.
Hapus