Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

POLEMIK TENTANG PERPPU YANG BARU

Di penghujung tahun 2022 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu tersebut mencabut Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).


Dilansir dari CNN Indonesia -- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam tindakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tersebut.



YLBHI menilai penerbitan Perppu ini jelas bentuk pembangkangan, pengkhianatan atau kudeta terhadap konstitusi RI dan merupakan gejala yang makin menunjukkan otoritarianisme pemerintahan Joko Widodo," ujar Ketua YLBHI M. Isnur kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Jumat (30/12/2022).


Penerbitan Perppu tersebut, terang Isnur, menunjukkan Jokowi tidak menghendaki pembahasan kebijakan yang sangat berdampak pada kehidupan bangsa dilakukan secara demokratis melalui partisipasi bermakna sebagaimana diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi.


Dia menilai Jokowi betul-betul mengkhianati konstitusi dan melawan prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis.


"Presiden justru menunjukkan bahwa kekuasaan ada di tangannya sendiri, tidak memerlukan pembahasan di DPR, tidak perlu mendengarkan dan memberikan kesempatan publik berpartisipasi," imbuhnya.


Menurut Isnur, Perppu Cipta Kerja tidak memenuhi syarat diterbitkannya Perppu. Syarat itu seperti hal-ihwal kegentingan yang memaksa, kekosongan hukum dan proses pembentukan UU tidak bisa seperti biasa.


Dampak perang Ukraina-Rusia dan ancaman inflasi dan stagflasi yang membayangi Indonesia adalah alasan yang mengada-ada dan tidak masuk akal dalam penerbitan Perppu ini," ucap Isnur.


"Alasan kekosongan hukum juga alasan yang tidak berdasar dan justru menunjukkan inkonsistensi di mana pemerintah selalu mengklaim UU Cipta Kerja masih berlaku walau MK sudah menyatakan inkonstitusional bersyarat," sambungnya.


Lebih lanjut, Isnur memandang penerbitan Perppu Cipta Kerja memperlihatkan konsistensi ugal-ugalan dalam pembuatan kebijakan demi memfasilitasi kehendak investor dan pemodal.


"Ini jelas tampak dari statement pemerintah saat konferensi pers bahwa penerbitan Perppu ini adalah kebutuhan kepastian hukum bagi pengusaha, bukan untuk kepentingan rakyat keseluruhan," kata Isnur.


Sementara itu, di sisi lain, dikutip dari KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pemerintah bisa melanggar konstitusi negara dengan alasan untuk menyelamatkan rakyat.


Menurut dia, orang yang memperdebatkan pernyataannya itu adalah orang yang tidak belajar hukum tata negara.

"Konstitusi itu bisa dilanggar kalau itu untuk menyelamatkan rakyat dan itu tidak perlu persetujuan itu sudah terjadi berkali-kali," kata Mahfud seperti dikutip dari siaran Kompas TV, Sabtu (20/3/2021).


Mahfud menjelaskan, dia mengatakan hal itu hanya atas dasar teori dan bukan untuk kebijakan pemerintah saat ini. Dia mengatakan, teori mengenai diperbolehkannya konstitusi dilanggar untuk kepentingan rakyat ada dalam buku karya Ismail Suny yang berjudul Pergeseran Kekuasaan Eksekutif.


Nah, berarti kita tinggal pilih melanggar konstitusi atau menyelamatkan rakyat. Silahkan dipikir sendiri.


Menurut CNN memang sebelumnya, Jokowi menyebut situasi Indonesia yang terlihat normal saat ini sebenarnya masih diliputi ketidakpastian global.Dia menambahkan dunia pun pada dasarnya kini sedang tidak baik-baik saja. Menurutnya, masih ada ancaman risiko ketidakpastian.


Oleh karena itu, pemerintah mencoba mengantisipasi itu lewat Perppu untuk memberi kepastian hukum kepada para investor dalam dan luar negeri.


"Ancaman-ancaman risiko ketidakpastian itulah yang menyebabkan kita mengeluarkan Perppu, karena itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum, yang dalam persepsi para investor baik dalam maupun luar. Itu yang paling penting, karena ekonomi kita ini di 2023 akan sangat bergantung pada investasi dan ekspor,"ucap Jokowi.


Jadi dapat disimpulkan UU Cipta Kerja memang ditujukan untuk menarik investor dan untuk memacu dan mendorong ekspor Indonesia.  Memang masalah ini berpotensi menimbulkan pro dan kontra dari berbagai pihak.


Menjadi seorang pemimpin memang tidak mudah karena harus memilih yang terbaik dari yang terbaik atau bahkan dari yang terjelek. Dan itu demi kepentingan umum / rakyat.


Saya sendiri merenung masak sih kita tidak percaya dengan pemimpin kita sendiri? 


Timbulnya polemik karena tidak sependapat boleh saja karena kita adalah negara demokrasi bukan negara otoriter. Berbeda pendapat adalah rahmat kata orang agamis. Negara Demokrasi adalah pilihan yang terbaik, dan itu juga yang dikehendaki oleh Bank Dunia.


Have a nice day.



NB: Dari berbagai sumber.  Silahkan diklik gambar tiga baris sejajar cari kata ARSIP untuk mencari artikel yang lainnya. Terima kasih.



Posting Komentar untuk "POLEMIK TENTANG PERPPU YANG BARU "

Guno Display
Guno feed
Guno Artikel