Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

UMK diganti UMP mungkinkah itu?

 



Belum lama dilantik sebagai Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah membuat gebrakan melempar wacana penerapan UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) akan diganti UMP (Upah Minimum Propinsi). Sontak wacana ini mengejutkan berbagai pihak utamanya para aktivis serikat pekerja. Presiden KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja) sudah menyatakan ada penolakan bila kebijakan ini dilaksanakan.

Upah Minimum Provinsi (disingkat UMP) adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi. Dahulu Upah Minimum Provinsi dikenal dengan istilah Upah Minimum Regional Tingkat I. Dasar hukum penetapan UMP adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum. UMP ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.
Penetapan upah dilaksanakan setiap tahun melalui proses yang panjang. Mula-mula Dewan Pengupahan Daerah (DPD) yang terdiri dari birokratakademisiburuh dan pengusaha mengadakan rapat, membentuk tim survei dan turun ke lapangan mencari tahu harga sejumlah kebutuhan yang dibutuhkan oleh pegawai, karyawan dan buruh. Setelah survei di sejumlah kota dalam provinsi tersebut yang dianggap representatif, diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) - dulu disebut Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Berdasarkan KHL, DPD mengusulkan upah minimum regional (UMR) kepada Gubernur untuk disahkan. Komponen kebutuhan hidup layak digunakan sebagai dasar penentuan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup pekerja lajang (belum menikah).

Pada akhir tahun 2012 terjadi demontrasi buruh besar besaran diseluruh Indonesia menuntut perbaikan upah dan kondisi kerja. Kemudian disepakati upah buruh naik cukup tinggi di berbagai tempat di Indonesia, tetapi hal ini memicu protes dari kalangan pengusaha dan mereka mengancam untuk memindahkan bisnisnya keluar dari Indonesia atau menutup usahanya. Akhirnya disepakati bahwa upah buruh tetap naik, tetapi bagi pengusaha yang keberatan akan diberi tenggang waktu 6 bulan untuk mematuhi Upah Minimum tahun 2013.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
pegusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan UMP dianggap sebagai pelaku kejahatan dengan ancaman sanksi penjara dari satu hingga empat tahun dan denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta.UMP yang ditetapkan merupakan gaji pokok bagi pekerja yang masih belum menikah dan punya masa kerja 0-12 bulan. Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75 % (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap. 

Sebenarnya istilah Upah Minimum Regional (UMR) sudah tidak berlaku lagi, sudah diganti menjadi Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP). Hal ini tertuang dalam Kepmenakertrans 226/2000.
Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum, dijelaskan jika:
1. Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.
2. Upah Minimum Provinsi yang selanjutnya disingkat UMP adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.
3. Upah Minimum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat UMK adalah Upah Minimum yang berlaku di wilayah kabupaten/kota.
UMP (Upah Minimum Provinsi) ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur secara serentak pada bulan November, setiap tahunnya.
Gubernur tak hanya menetapkan UMP, namun juga menetapkan UMK atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan rekomendasi bupati atau walikota.
Untuk UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya tanggal 21 November setelah penetapan UMP.
Penetapan besaran UMK harus lebih besar dibandingkan besaran UMP.

Lalu mana yang menjadi acuan, UMP atau UMK?

Berdasarkan informasi yang dilansir hukumonline.com, secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, ataupun dalam Permen Upah Minimum, memang tidak disebutkan mana yang menjadi acuan dalam menentukan upah minimum.
Namun dilihat dari kedua pengertian upah minimum yang sudah diulas di atas, terlihat jika ketentuan mengenai UMP berlaku bagi seluruh kabupaten/kota di suatu provinsi.
Jadi jika di kota atau kabupaten tersebut belum bisa menetapkan standar UMK atau belum ada Dewan Upah, maka UMP yang menjadi acuan untuk pemberian upah.
Sedangkan jika dalam suatu kabupaten/kota sudah terdapat ketentuan mengenai UMK maka yang berlaku adalah ketentuan UMK.
Sebenarnya upah minimum tidak hanya ada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) saja, ada juga Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). 
Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum dijelaskan jika:
Upah Minimum Sektoral Provinsi yang selanjutnya disingkat UMSP adalah Upah Minimum yang berlaku secara sektoral di satu provinsi.
Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat UMSK adalah Upah Minimum yang berlaku secara sektoral di wilayah kabupaten/kota.
Sektoral adalah kelompok lapangan usaha beserta pembagiannya menurut Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI).
Besaran UMSP atau UMSK ini bisa ditetapkan oleh gubernur atas kesepakatan organisasi perusahaan dengan serikat pekerja/serikat buruh di sektor yang bersangkutan.
Nah, untuk besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMP, sedangkan UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK.

Dasar dan wewenang dalam menentukan upah minimum.

Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum Pasal 3 dijelaskan jika penetapan Upah Minimum didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Untuk pencapaian KHL ini, gubernur menetapkan tahapan pencapaian KHL dalam bentuk peta jalan pencapaian KHL bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu dan bagi perusahaan lainnya dengan mempertimbangkan kondisi kemampuan dunia usaha.
Nah untuk peta jalan pencapaian KHL disusun dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Menentukan tahun pencapaian Upah Minimum sama dengan KHL;
2. Memprediksi nilai KHL sampai akhir tahun pencapaian;
3. Memprediksi besaran nilai Upah Minimum setiap tahun;
4. Menetapkan prosentase pencapaian KHL dengan membandingkan prediksi besaran Upah Minimum dengan prediksi nilai KHL setiap tahun.

Sedang kenyataannya sejak pemerintah menerbitkan PP Nomor 78 Tahun 2015, UMK mengacu pada peraturan ini.

Dalam PP 78 Tahun 2015 disebutkan bahwa kebijakan pengupahan diarahkan untuk mencapai penghasilan yang memenuhi penghidupan layak bagi para pekerja/buruh. Penghasilan layak yang dimaksud dari peraturan ini adalah jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar. Kebijakan penghasilan layak yang dimaksud dari PP 78 Tahun 2015 ini diberikan dalam bentuk Upah dan Pendapatan non Upah. Adapun kebijakan pengupahan tersebut yang meliputi:
1.  Upah minimum
2.  Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya
3.  Bentuk dan cara pembayaran Upah
4.  Upah kerja lembur
5.  Denda dan potongan Upah
6.  Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya
7.  Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah
8.  Upah tidak masuk kerja karena berhalangan
9.  Struktur dan skala pengupahan yang proposional
10. Upah untuk pembayaran pesangon
11. Perhitungan pajak penghasilan

Menurut PP 78 tahun 2015, upah yang dimaksud terdiri atas komponen seperti upah tanpa tunjangan, upah pokok dan tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap. Dalam komponen tersebut, upah pokok dan tunjangan tetap memiliki besaran upah pokok paling sedikit 75 persen dari jumlah uang pokok dan tunjangan tetap. Sedangkan, untuk pendapatan non upah yang berupa tunjangan hari raya keagamaan, menurut PP ini pengusaha dapat memberikan pendapatan non upah berupa bonus, uang pengganti fasilitas kerja, dan atau uang servis pada usaha tertentu.
Dalam PP ini juga menegaskan bahwa tunjangan hari raya keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada para pekerja/buruh, dan dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Rumus baru UMK yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015 itu akan digunakan dalam menetapkan UMK pada tahun 2016.

Jadi UMK tahun 2016 = UMK tahun 2015 + [ UMK tahun berjalan x (inflasi + pertumbuhan ekonomi).
Dan itu berlaku sampai sekarang.

Pihak KSPI menghendaki penghitungan kembali melalui KHL karena itu adalah realita yang dihadapi kaum buruh dalam bermasyarakat. Sedang Pemerintah sepertinya menghendaki kesatuan yang jelas dan terukur. Bisa jadi formula penghitungan UMP berubah (seperti PP 78/2015 tapi yang mengacu KHL) sehingga tidak merugikan pekerja. Kalau tidak, yang dicemaskan KSPI upah minimum yang akan datang bisa hanya separo dari upah minimum yang sekarang.

Bagaimanapun upah adalah masalah yang mendasar, karena upah merupakan hal yang sangat terkait akan kebutuhan untuk hidup, untuk bisa survive dan berkembang baik secara value dan kualitas.

Kalaupun misal kebijaksanaan pelaksanaan dari Ida Fauziah tidak mungkin untuk acuan di tahun 2020, sebab Keputusan Gubernur se Indonesia tentang UMK 2020  sudah dikeluarkan sekitar tanggal 20 November 2019 kemarin. Jadi paling cepat untuk UMP tahun 2021.


Masalah upah menjadi sorotan daerah lain baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Bisa menjadi pertimbangan mereka untuk masuk dan keluarnya sebuah investasi yang umumnya berupa perusahaan yang berwujud pabrik. Padahal kalau ada pabrik baru, itu juga akan mengdongkrak pertumbuhan ekonomi masyarakat di sekitarnya, seperti: persewaan kamar kos, jual pulsa hp, warung makan, bensin eceran, dan lain-lain. Sedang pembukaan lapangan kerja sudah pasti, termasuk pemasukan pajak. 

Harus ada titik temu yang bisa memenuhi harapan dan dapat dilaksanakan oleh Perusahaan dan Pekerja. Harus diakui tidak ada Perusahaan, ya tidak ada Pekerja. Namun dua komponen ini adalah mitra. Harus ada pendekatan. Harus win-win solution. Harus dilakukan perhitungan yang mendalam. Jangan keburu mengeluarkan statement yang dapat mengeruhkan suasana. Mari kita jaga kondosufitas dan meningkatnya produktivitas. Inginnya Perusahaan, kalau upah naik ya harus dibarengi dengan kualitas yang naik. Ini juga yang harus diperhatikan oleh pekerja, mari jangan hanya berbicara tentang hak, karena suasana kompetisi di dunia usaha juga sangat tinggi dan ketat. Kalau hanya berbicara upah, kalau upah terlalu tinggi kalau value tidak memadai, dikhawatirkan banyak Perusahaan yang hengkang keluar negeri . Kalau itu yang terjadi bagaimana?

Yang tidak kalah pentingnya adalah kita tentu berharap agar pemerintah juga bisa mengendalikan harga-harga terutama harga barang-barang kebutuhan pokok kehidupan sehari-hari karena biasanya harga-harga sudah menyalip duluan kenaikan UMK yang besarannya ya begitulah.. 

NB: Dari berbagai sumber.







*****

 NB: Jadilah follower blog ini. Beri komentar dan silahkan disebarkan. Selama ada ide insyaallah setiap hari Minggu ada tulisan baru. Untuk mempermudah mencari blog ini, simpanlah situsnya dengan cara di bookmark. Terimakasih telah mengunjungi perpustakaan kami.  

Posting Komentar untuk "UMK diganti UMP mungkinkah itu?"

Guno Display
Guno feed
Guno Artikel