Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemagangan sebagai suatu cara mendisrupsi organisasi di era milenial

Magang merupakan bagian dari pelatihan kerja, biasanya magang dilakukan oleh mahasiswa tingkat akhir atau siswa SMK kelas 3 (PKL) sebagai salah satu syarat utama untuk menyelesaikan proses pendidikan. Sedangkan pelatihan kerja biasanya diikuti oleh pekerja yang sudah menandatangani kontrak kerja dengan perusahaan dalam rangka untuk mengembangkan kompetensi kerja dan produ3ktifitas karyawan. Hal tentang magang ini diatur dalam Pasal 21 sampai 30 Undang Undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003. Di Pasal 23 peserta magang berhak mendapatkan pengakuan kualifikasi kompetensi kerja dari perusahaan atau lembaga sertifikasi. Di tingkat kementrian Pemagangan diatur dalam Permanaker nomor 36 Tahun 2016.

Bunyi dan maksud Permenaker ini adalah :

“Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang lebih berpengalaman dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.”

Pemagangan ini sangat penting karena untuk mempromosikan formasi pembelajaran dan keterampilan, memfasilitasi tenaga kerja dengan menjembatani antara dunia pendidikan dan dunia kerja, membantu perusahaan dalam pemenuhan kebutuhan tenaga kerja dan menyediakan pelatihan keterampilan bagi kaum muda untuk mempersiapkan mereka dalam menghadapi dunia kerja.

Sedang bagi perusahaan dengan adanya pemagangan ini maka Perusahaan dapat menghasilkan tenaga kerja sesuai dengan standar industri dan kebutuhan perusahaan masing-masing.

Pemagang mendapatkan kesempatan untuk menerima pelatihan, bukan hanya untuk mengasah ketrampilan yang sesuai dengan standar industri/perusahaan, namun juga untuk mendapatkan secara langsung pelatihan secara teknikal dan ketrampilan kerja inti yang dapat meningkatkan kinerja mereka.

Sedang bagi perusahaan dengan adanya pemagangan ini maka Perusahaan dapat menghasilkan tenaga kerja sesuai dengan standar industri dan kebutuhan perusahaan masing-masing. Sedangkan Pemagang mendapatkan kesempatan untuk menerima pelatihan, bukan hanya untuk mengasah ketrampilan yang sesuai dengan standar industri/perusahaan, namun juga untuk mendapatkan secara langsung pelatihan secara teknikal dan ketrampilan kerja inti yang dapat meningkatkan kinerja mereka.

Dengan mempergencar pemagangan diharapkan kita mempunyai banyak calon tenaga kerja yang siap pakai yang nantinya siap bersaing dalam situasi kompetitifnya persaingan usaha dalam perusahaan dan keunggulan sumberdaya manusia secara skill dan lain-lain baik secara lokal maupun global.

Seperti diketahui dalam masa jabatannya yang pertama Presiden Joko Widodo mencanangkan pembangunan insfrastruktur sedang bila terpilih lagi (sudah terpilih) di masa jabatannya yang ke dua mencanangkan pembangunan sumber daya manusia (SDM) demi menyejajarkan diri dan memenangkan persaingan dunia usaha terkhusus kecakapan kerja sdm. Untuk itulah program pemagangan sangat gencar digaungkan dan dilaksanakan secara serempak dengan didukung dana yang relatif besar. Saat ini sedang digalakkan program pelatih pemagangan dan koordinator pemagangan. Ini proyek yang sangat serius, terkoordinasi dan serempak.

Dengan demikian sangat diharapkan peran aktif dunia usaha di tanah air. Namun demikian sempat saya dengar ada keluhan dari beberapa teman di perusahaan, terutama garmen, dimana pihak auditor mensyaratkan bahwa para pekerja di perusahaan garmen tidak boleh ada yang menerima upah di bawah UMK. Padahal peserta magang tidak menerima upah/gaji kecuali uang saku atau uang transport yang besarannya tidak sebesar UMK setempat. Oleh karena itu mereka mending mencari karyawan langsung dengan cara PKWT (Perjanjian Kontrak Waktu Tertentu). Bisa dimingerti masalah ini bisa menjadi kendala program pemagangan. Padahal peran auditor sangat mempengaruhi pembelian produk sebuah perusahaan.

Magang harus melalui prosedur administrasi agar semuanya jelas dalam pelaksanaannya. Perjanjian magang antara peserta magang dan perusahaan, sekurang-kurangnya harus memuat:

· hak dan kewajiban peserta magang dan perusahaan

· pembiayaan

· jangka waktu

· jenis program dan bidang kejuruan

· jumlah peserta magang

Apabila dalam perjanjian magang tidak tertera 5 (lima) poin seperti yang disebutkan diatas, maka yang bersangkutan perlu meminta surat perjanjian tertulis yang baru.

Menurut undang undang ketenagakerjaan magang adalah merupakan sub sistem dari pelatihan kerja, untuk itu benar benar diperlukan perencanaan yang matang, efektif dan efisien. Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro. Terlalu luas bila kita menuruti kebutuhan. Untuk itu kita perlu fokus. Kita tentu ingin mencetak tenaga-tenaga yang berkompeten. Dengan demiian kita memerlukan pembelajaran yang dapat membentuk kompetensi yang berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja dalam menganalisa kebutuhan pelatihan secara mikro (dalam organisasi).Di Elemen Kompetensi kita jabarkan:1. Menganalisis jabatan kerjaKriteria UnjukKerja.2. Mengidentifikasi kebutuhan pelatihan pada tingkat jabatan.3. Merumuskan Kebutuh an pelatihan pada tingkat organisasi1.
Ini mempunyai batasan variabel:1.1 Unit ini berlaku untuk menganalisis kebutuhan pelatihan pada tingkat organisasi atau perusahaan pada basis jabatan kerja.1.2 Kinerja jabatan dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lainkompetensi pemangku jabatan, sistem kerja jabatan, peralatan kerja.
Selain itu menyusun program pelatihan,   mencakup persyaratan yang berhubungan dengan pengetahuan, keterampilandan sikap kerja yang dibutuhkan seseorang untuk menyusun program pelatihan.
1. Pada Elemen Kompetensi & Kriteria Unjuk Kerja:1.1 Nama program pelatihanditentukan berdasarkan pe – maketan/pengemasan kompetensi.1.2 Jenjang program pelatihanditentukan berdasarkanjenjang kualifikasi.1.3 Deskripsi program pelatihandirumuskan mengacu kepada isi program pelatihan1.4 Kompetensi lulusan ditetapkan berdasarkan nama dan1.5 .Menentukan kualifikasi program pelatihan.
2. Menentukan persyaratan peserta:2.1 Persyaratanumum pesertaditentukan berdasarkan kebutuhan program pelatihan.2.2 Persyaratan kompetensi ditentukan mengacu pada prasyarat untuk mengikuti program pelatihan.
3. Menyusun kurikulum pelatihan:3.1 Unit-unit kompetensi ditentukan dengan mengacu pada pencapaian kompetensi lulusan program pelatihan.3.2 Materi pelatihan dikelompokkan ke dalam kelompok umum dan inti.3.3 Kebutuhan OJTditentukan sesuai dengan kompetensi lulusan.
4. Menyusun silabus pelatihan:4.1 Elemen unit kompetensi diidentifikasi sesuai unit kompetensi4.2 Kriteria unjuk kerja diidentifikasi sesuai elemen kompetensi.4.3 Indikator unjuk kerja dideskripsikan untuk mencapai kriteria unjuk kerja.4.4 Pengetahuan, keterampilan, sikap kerja & jangka waktu (teori dan praktek).
5. Kompetensi & Kriteria Unjuk Kerja :5.1 Fasilitas dan sarana pelatihan ditentukan dengan mengacu kepada kebutuhan pelatihan setiap unit kompetensi.5.2 Bahan pelatihan ditentukan dengan mengacu kepada kebutuhan pelatihan setiap unit kompetensi.5.3 Kualifikasi instruktur ditentukan sesuai dengan unit kompetensi/materi yang akan dilatihkan5.4 Menentukan sumber daya pelatihan.
6. Memvalidasi Program Pelatihan :6.1 Komponen-komponen program pelatihan yang harus divalidasi ditentukan.6.2 Metode validasi ditentukan sesuai dengan komponen yang akan divalidasi.6.3 Finalisasi program  dilakukan dengan memperhatikan masukan-masukan yang rasional dari hasil validasi.
Konteks Penilaian.Penilaian dapat dilaksanakan di salah satu atau kombinasi dari workshop, kelas, dan/atau tempat kerja.1.1 Penilaian dilakukan pada aspek pengetahuan, keterampilan, sikap kerja, proses dan hasil yang dicapai dalam pelaksanakan unit kompetensi ini yang terkait dalam menyusun program pelatihan sebagai bagian dari perancangan program pelatihan..Penilaian dapat dilakukan dengan kombinasi metode : lisan, tertulis, observasi, dan atau portofolio.1.2 Penilaian dapat dilakukan dengan kombinasi metode : lisan, tertulis, observasi, dan atau portofolio.1.3 Penilaian dapat dilaksanakan di salah satu atau kombinasi dari workshop, kelas, dan/atau tempat kerja.
Penyusunan Program Pelatihan.Berdasarkan :1. Jenjang kualifikasi.2. Klaster kompetensi :a. Okupasi/jabatan kerja; b. Nonokupasi/bukan jabatan kerja.3. Unit kompetensi.4. Perkiraan waktu pelatihan Perkiraan lamanya waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses pelatihan. Penentuan waktu pelatihan tidak bersifat absolut/ mutlak harus diikuti oleh setiap peserta pelatihan.5. Persyaratan peserta pelatihan Merupakan persyaratan minimal kualifikasi peserta pelatihan, dapat terdiri dari: pendidikan, umur/usia, jenis kelamin.6. Kurikulum dan silabus adalah rincian & uraian unit kompetensi yg akan ditempuh peserta pelatihan. Kurikulum dan silabus menggambarkan: a. unit kompetensi yang akan ditempuh. b. Elemen kompetensi. c. Kriteria unjuk kerja yg harus dicapai. d. Indikator unjuk kerja. e. Ilmu pengetahuan yang terkait. f. Praktek yang diperlukan untuk mencapai unjuk kerja. g. Sikap kerja yang diperlukan. h. Perkiraan waktu yang dibutuhkan untuk setiap elemen kompetensi.7. Daftar bahan dan peralatan Adalah rincian kebutuhan, jumlah & spesifikasi teknis bahan, alat,mesin yg diperlukan selama pelatihan.
Prinsip yang digunakan dalam merumuskan tujuan, yaitu SMART, yaitu Specific (khas), Measurable (dapat diukur), Achievable (dapat dikerjakan/dilakukan), Realistic (realistis); dan Time Frame (memiliki batasan waktu untuk mencapai tujuan). Hal-hal yang harus diperhatikan dalam merumuskan tujuan, adalah: ABCD, yaitu Audience (khalayak sasaran), Behaviour (perubahan perilaku yang dikehendaki), Condition (kondisi yang akan dicapai) dan Degree (derajat kondisi yang akan dicapai).
Selanjutnya untuk memastikan apakah semua tahapan kegiatan yang dilakukan sudah sesuai dengan tahapan perencanaan, maka perlu dilakukan evaluasi. Ada 3 tahap evaluasi yang bisa dijadikan contoh, yaitu :Reaction Evaluasi untuk mengetahui tingkat kepuasanpeserta terhadap pelaksanaan suatu pelatihan. Learning Evaluasi untuk mengukur tingkat tambahan pengetahuan, keterampilan maupun perubahan sikap peserta setelah mengikuti pelatihan. Behaviour Evaluasi untuk mengetahui tingkat perubahanperilaku kerja peserta pelatihan setelah kembali kelingkungan kerjanya. Result Evaluasi untuk mengetahui dampak perubahanperilaku kerja peserta pelatihan terhadap tingkat Tahap Evaluasi program.

Adalah tugas pemerintah mengundang investor untuk membuka perusahaan (pabrik) baru. Sebab kalau tidak anak-anak hasil pemagangan ini akan dikemanakan? Apakah hanya untuk mengganti pekerja yang keluar? Itu akan relatif lama. Jumlahnya hanya akan menumpuk.

Disadari atau tidak, ditengarai salah satu pemicu gencarnya program Pemagangan adalah Permendikbud Nomor 51 Pasal 7 utamanya huruf b Tahun 2018, dimana lulusan SLTA masih dibawah umur 18 tahun. Padahal menurut UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 26 dan Pasal 68 untuk bisa bekerja harus berumur 18 tahun. Solusinya ya magang. Atau sudah berumur 18 tahun atau  lebih tapi belum bekerja juga. 

Padahal di disisi lain, ada kisah lho, ada pria atau wanita umurnya masih dibawah 18 tahun tapi sudah punya anak sehingga mereka sangat butuh pekerjaan tapi perusahaan tidak bisa menerima karena aturan Undang2 Ketenagakerjaan.

Kepada adik-adik pencari kerja yang belum dapat pekerjaan jangan ragu-ragu untuk mengikuti program Pemagangan ini. Sertifikat yang didapat menandakan anda telah punya pengalaman kerja alias tidak kosong melompong. Istilahnya punya portofolio. Punya pengalaman dan dinyatakan mampu menangani suatu pekerjaan. Sebagai tanda bukti diri.  Semakin punya banyak sertifikat semakin oke. Semakin mantap. Itu akan menarik para penyedia lowongan kerja. Percayalah.

NB: Info dari berbagai sumber.



 

*****

Jadilah follower blog ini. Silahkan dikomentari dan disebarkan alamat situs ini. Selama ada ide insyaallah setiap hari minggu ada tulisan baru. Terima kasih telah mengunjungi Perpustakaan kami.

Iklan

 

Posting Komentar untuk "Pemagangan sebagai suatu cara mendisrupsi organisasi di era milenial"

Guno Display
Guno feed
Guno Artikel