Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menyikapi masalah SE Menaker Nomor: 5 Tahun 2019

Pada tanggal 22 Juli 2019 Menteri Tenaga Kerja menerbitkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Repulik Indonesia Nomor M/5/HK.04.00/VII/2019 TENTANG PEMBERLAKUAN WAJIB SERTIFIKASI KOMPETENSI TERHADAP JABATAN BIDANG MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA.

Surat Edaran ini (selanjutnya disebut SE) langsung menjadi Trending Topics. Ini bisa dipahami karena pada saat ini sedang gencar dilaksanakan sertifikasi utamanya di bidang SDM. Oleh sebagian orang ditengarai SE ini memicu “menggencarkan alias memuluskan” bisnis LSP yang memang bergerak di bidang sertifikasi. Padahal untuk bersertefikasi memang harus di tempuh di LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi). Jadi LSP hanyalah merupakan sarana. Ada keterkaitan di sana.
SE itu sendiri untuk mendukung program pemerintah, sebagaimana diketahui Presiden Joko Widodo mencanangkan di era jabatannya yang pertama menitik beratkan untuk membangun infrastruktur, dan era jabatannya yang ke dua bila terpilih lagi (sudah terlilih) akan menitik beratkan mencanangkan membangun SDM. Yang ke dua ini dimaksudkan untuk mendorong dan menjadikan SDM yang berkualitas, siap bersaing di tingkat global di era yang serba kompetitif ini. Pemerintah siap menggelontorkan dana yang besar untuk menunjang program ini.
Apalagi perkembangan technologi yang maju begitu pesat serta menimbulkan banyak ragam corak kerja dan hubungan kerja perlu diimbangi dengan pengetahuan, pemahaman, serta kemampuan penanganannya. Semua itu perlu diakui legalitasnya melalui sertifikasi.
LSP merupakan kepanjangan tangan dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). Seseorang dinyatakan kompeten terhadap pekerjaannya setelah melalui serangkaian uji kelayakan. Landasannya mengacu pada SKKNI.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuanketerampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan. SKKNI dikembangkan melalui konsultasi dengan industri terkait, untuk memastikan kesesuaian kebutuhan di tempat kerja. SKKNI digunakan terutama untuk merancang dan mengimplementasikan pelatihan kerja, melakukan asesmen (penilaian) keluaran pelatihan, serta asesmen tingkat keterampilan dan keahlian terkini yang dimiliki oleh seseorang. SKKNI ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan.
SKKNI adalah singkatan dari Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang berguna untuk seseorang yang mempunyai profesi tertentu. Contoh sebagai seorang arsitektur landscap, Anda memerlukan SKKN dalam bidang Arsitektur Lanscap pada sektor konstruksi. Hal ini diperlukan untuk mengetahui seberapa besar kemampuan kita dalam melakukan sebuah pekerjaan.
Dalam arti bahasa, Standar Kompetensi terdiri dari dua kata yaitu standar yang berarti ukuran serta kompetensi yang berarti kemampuan menguasai gramatika suatu bahasa secara abstrak atau batiniah. Secara pengertiannya, SKKNI merupakan suatu rumusan kemampuan kerja yang mencakup beberapa hal yaitu pengetahuan, keterampilan atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku menurut kemenprin.go.id.
Sebab adanya SKKNI ini dikarenakan pemerintah pusat menginginkan pendidikan dan pelatihan kejuruan di Indonesia bisa sesuai dengan kebutuhan industri dilansir dari Wikipedia.org. Maka dari itu, pada tahun 2000-an, pemerintah membuka sistem kerjasama dengan negara lain seperti Australia salah satunya dalam otomotif. Hal ini memicu profesi lainnya sehingga terbentuklah perundang-undangan tentang SKKNI.
Lalu, pada tahun 2017, Kementrian Ketenagakerjaan Indonesia melakukan percepatan SKKNI sampai 624 SKKNI pada Sembilan sektor yaitu Sektor Pertanian, Peternakan, Kehutanan dan Perikanan, Pertambangan dan Penggalian, Indsustri Pengolahan, Perdagangan, Listrik, Gas, dan Air Bersih, Hotel dan Restoran, Keuangan, Pengangkutan dan Komunikasi, dan lainnya menurut news.detik.com.
Semakin banyaknya SKKNI yang tersedia, maka semakin luas kesempatan Anda untuk meningkatkan kompetensi kerja dan daya saing Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia.
Manfaat SKKNI
Anda seorang pekerja yang berprofesi sebagai guru atau lainnya? Tentunya SKKNI ini sangat diperlukan untuk Anda. Tidak hanya perseorangan, perusahaan pun juga memerlukan SKKNI ini terutama usaha-usaha kecil yang telah memiliki profit setiap bulannya. Berikut beberapa manfaat yang bisa Anda dapatkan dari SKKNI.
Sebagai Acuan Pendidikan atau Pelatihan berbasis Kompetensi
Jika Anda ingin membuat suatu pelatihan atau berprofesi sebagai pengajar suatu ilmu, pastinya SKKNI ini akan berguna bagi Anda. Anda akan semakin dipercaya dalam bekerja di suatu lingkup sehingga Anda bisa mengajarkan ilmu Anda dengan kompetensi yang sama dengan daerah lainnya.
Sebagai Acuan untuk Membuat Struktur Perusahaan
Sebuah perusahaan harus mempunyai struktur perusahaan yang tepat seperti kepengurusan sampai fasilitasnya. Struktur perusahaan ini tidak bisa disusun secara asal karena setiap kesuksesan perusahaan dapat dilihat dengan kerjasama sampai pengurusan fasilitas yang digunakan. Inilah sebab pemerintah ingin setiap perusahaan memiliki SKKNI ini.
Sebagai Pelaksanaan Uji Kompetensi (Sertifikasi Kompetensi)
Anda ingin mengajukan sertifikat kompetensi? Pastikan Anda sudah memiliki SKKNI ini. Selain pengajuannya yang mudah, SKKNI dapat membuat sertifikasi kompetensi Anda maupun perusahaan Anda semakin mudah diterima oleh penilain kompetensi. Tentunya setiap perusahaan ingin mempunyai sertifikasi kompetensi bukan?
Sebagai Acuan Penyusunan SOP Perusahaan
Standar Operasional Prosedur atau SOP memang selalu menjadi acuan bagi para karyawan maupun produk penghasilannya. Maka dari itu, jika seseorang atau perusahaan telah memiliki SKKNI, maka akan semakin mudah penyusunan Standar Operasional Prosedur ini. Selain mudah, perusahaan juga akan semakin cepat pekerjaannya karena telah mengetahui tugas pekerjaannya masing-masing. Tidak hanya perseorangan saja, SKKNI tentunya memiliki banyak manfaat baik untuk SDM maupun perusahaan. Pastikan Anda mengajukan SKKNI ini sesuai dengan profesi atau pekerjaan yang Anda inginkan.
Kegunaan SKKNI:
  1. Sebagai acuan pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi.
  2. Sebagai acuan pelaksanaan uji kompetensi (sertifikasi kompetensi).
  3. Sebagai acuan untuk menstrukturkan perusahaan
  4. Sebagai acuan penyusunan SOP perusahaan
Sedang kemanfaatan Sertikasi :
  1. Meningkatkan kepercayaan diri akan kemampuan yang dimiliki.
  2. Mengetahui kemampuan yang dimiliki.
  3. Meningkatkan akses untuk mengembangkan diri.
  4. Memudahkan perusahaan menyaring bibit unggul.
  5. Menambah produktivitas kerja.
SKKNI berisi kumpulan unit-unit kompetensi. Unit kompetensi merupakan hasil identifikasi kebutuhan kompetensi di tempat kerja. Masing-masing unit kompetensi merupakan bagian dari persyaratan di tempat kerja seperti pengetahuan dan keterampilan untuk pelaksanaan pekerjaan, termasuk yang terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja, kemampuan literasi, dan matematika dasar. Unit kompetensi harus mengakomodir keanekaragaman sektor industriperusahaan, dan tempat kerja. Dengan kata lain, unit kompetensi disusun berdasarkan kesamaan standar kerja yang ditemukan di berbagai tempat kerja sejenis. Unit kompetensi tidak boleh merujuk pada penggunaan suatu spesifikasi peralatan atau merek tertentu. Unit kompetensi bukan merupakan prosedur detail yang diperlukan untuk melaksanakan suatu pekerjaan, karena prosedur pekerjaan dapat bervariasi antara satu tempat kerja dengan tempat kerja lainnya.
Kandungan unit kompetensi menggambarkan hal-hal berikut:
  • outcome dari sebuah pekerjaan secara spesifik,
  • kondisi di mana unit kompetensi tersebut dilaksanakan,
  • pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan untuk mencapai hasil kerja sesuai standar,
  • bukti yang dapat dikumpulkan untuk menentukan kompeten atau belum kompetennya sesekarang yang melaksanakan aktivitas dalam unit kompetensi tersebut.
Kembali ke topik, SE Menaker nomor 5 tahun 2019 ditujukan ke pengusaha, dimana Manajer HRnya harus bersertifikasi. 2 tahun lagi bisa saja SE berubah menjadi PERMENAKER sehingga ada sanksinya. Seperti untuk sopir forklif, crane, atau K3. Manajer HR adalah operator yang manangani masalah SDM di perusahaan.
Permasalahannya, di lapangan: si pengusaha mau mencarikan (membayari Sertifikasi) atau malah mencari Manajer HR yang sudah bersertifikasi. Bagi penguasaha tentu berpkir yang penting tidak menabrak peraturan yang ditetapkan. Perlu diketahui, Sertifikat atas nama Perseorangan BUKAN atas nama PT (Perusahaan). Nah, ini tergantung Perusahaannya. Kalau Pengusahanya terlalu berpegang pada hitungan, ibarat Perusahaan butuh Sopir dia akan cari orang yang sudah punya SIM A atau B sesuai kebutuhan. Kalau Manajer bisa saja si Pengusaha cari Manajer baru yang sudah bersertifikasi, syukur-syukur mau digaji lebih murah dari Manajer lama. Bisa saja terjadi begitu.
Ke depan bea sertifikasi semua LSP sama yang beda MUNGKIN ketika ditambah bea pembelajaran (PBK). Untuk di beberapa daerah setahu saya total beaya 6 juta.
Saya pribadi berpendapat: mari kita cari Sertifikasi Manajer dengan beaya sendiri, karena sertifikasi pada dasarnya adalah kebutuhan kita sendiri. Kalau dibayari pengusaha takutnya malah terikat, repot kalau mau pindah perusahaan alias cari pekerjaan baru. Dengan sudah punya Sertifikat insyaallah itu akan membantu kita dalam mencari pekerjaan, apalagi bila SE ini sudah berubah menajdi PERMENAKER.
NB: Info dari berbagai sumber.


*****
NB: Jadilah follower blog ini dengan mengetuk MENU dan tulislah alamat email anda. Beri komentar dan silahkan disebarkan. Selama ada ide insyaallah setiap hari Minggu ada tulisan baru. Untuk mempermudah mencari blog ini, simpanlah situsnya dengan cara di bookmark. Terimakasih telah mengunjungi perpustakaan kami.
Ik

Posting Komentar untuk "Menyikapi masalah SE Menaker Nomor: 5 Tahun 2019"

Guno Display
Guno feed
Guno Artikel